wanita karir dan karir wanita

Posted: November 9, 2012 in Uncategorized

Wanita Karir dan  Karir Wanita*

Oleh : Andi Purwanto

“…Perempuan Indonesia, kewajibanmu telah terang!

Sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan Republik,

dan jika Republik telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha

 menyusun Negara Nasional” (Bung Karno)

1. Pendahuluan

Will Durant dalam bukunya yang berjudul “The Pleasuares of Philosophy”, sebagaimana ditulis Nasharuddin Baidan dalam bukunya “Tafsir bi Al – Ra’yi, “Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Al Qur’an”, mengatakan – setelah mengutip beberapa ide yang merendahkan wanita dari Aristoteles, Nietzsche, Schopenhauer dan beberapa dari kitab suci agama Yahudi tentang wanita – “Sampai sekitar tahun 1990 kaum wanita hampir tidak mempunyai satu hak apa pun yang harus dihormati kaum pria menurut hokum”.[1]  Ucapan Durant itu memberikan gambaran bahwa kaum wanita di Barat dianggap tidak sederajat dengan kaum pria. “Karena itu, tulisnya lagi, “Mereka (kaum wanita) adalah tenaga kerja yang lebih murah dari kaum pria; para majikan lebih menyukai mereka sebagai pekerja dari pada kaum pria yang lebih mahal dan suka memberontak”.[2]

 

Pandangan dunia yang merendahkan derajat wanita seperti digambarkan itu agaknya terbentuk oleh cerita dongeng atau dalam Ilmu Tafsir disebut dengan “kisah isroiliyyat”, yang banyak diungkapkan di dalam kitab-kitab tafsir yang berasal dari ahli kitab. Oleh karena itu, umat menerima kisah itu dan mempercayainya sebagai kisah yang benar.  Sebab mereka menganggap dari Tuhan, padahal kisah tersebut lebih dekat kepada dongeng dari pada kenyataan.

Wajar sekali, jika pemahaman tentang perempuan sebagai “second class” seolah menjadi senjata paling ampuh untuk mengibiri hak perempuan, dalam keterlibatan dan partisipasinya pada lingkungan yang lebih luas.

Wanita Sepanjang Sejarah

Yunani dan Romawi, dua bangsa yang dulunya dikatakan memiliki peradaban yang tinggi ini, ternyata menempatkan wanita tidak lebih dari sekedar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran. Yunani, yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban wanita. Mereka tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberikan hak waris. Wanita sepenuhnya tunduk dan hina di bawah kekuasaan pria secara mutlak.

Hindustan, dalam syari’at bangsa ini dinyatakan, bahwa angin, kematian, neraka, racun dan api tidak lebih jelek dari wanita.

Lanjut Yahudi, adalah bangsa dan agama yang menganggap bahwasanya wanita adalah makhluk yang terlaknat karena wanitalah yang menyebabkan Adam melanggar larangan Allah hingga dikeluarkan dari Surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap wanita derajatnya adalah sebagai pembantu dan ayah si wanita berhak untuk menjualnya.

Sementara saudara dekat Yahudi, yaitu Nasrani, Sekitar abad ke-5, para pemimpin agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita, apakah wanita itu sekedar tubuh tanpa ruh di dalamnya? Atau ia memiliki ruh? Dan keputusan akhirnya mereka menetapkan bahwa wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari adzab neraka Jahannam kecuali Maryam ibunya Isa ‘alihis salam.

Kondisi Wanita di Dunia Barat

Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:

Pertama, terjadinya revolusi industri mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk menga-du nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan, mereka berharap menda-patkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara. Mereka mendapat upah yang rendah.

Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja mengguna-kan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang.

Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama “Humanitarian Movement” yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demi-kian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut.

Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban peng-hidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya.

Ketika Elizabeth Blackwill – yang merupakan dokter wanita pertama di dunia – menyelesaikan studinya di Geneve University pada 1849, teman-temannya yang bertempat tinggal dengannya memboikot dengan dalih bahwa wanita itu tidak wajar memperoleh pelajaran. Bahkan ketika  dokter ini,  bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk wanita di Philadhelpia, Amerika Serikat, ikatan dokter setempat mengecam untuk memboikot semua dokter yang bersedia mengajar disana.

Demikian selayang pandang sejarah kelam perjalanan wanita. Nah, situasi dan pandangan yang demikian tentunya tidak sejalan dengan petunjuk – petunjuk Al – Qur’an di dalam memposisikan wanita.

Bermula dari itulah, diskursus tentang karir wanita dan wanita karir era ini semakin menarik untuk dibahas dan dikupas. Sementara,  lahirnya pemerhati wanita atau yang sering disebut dengan kaum feminisme, menjadi “supporter” yang sangat solid untuk mendukung kebangkitan generasi hawa ini. Promosi-promosi emansipasi dan persamaan hak disegala bidang terus digalakkan. Pengusungan tema-tema menarik tentang kesetaraan gender menjadi program unggulan kaum ini. Tidak sedikit wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki basic keagamaan yang kuat dan memadai.
Karena merupakan masalah yang urgen dan berimplikasi serius, maka perlu bagi kita untuk mengangkat tema tersebut. Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka. Amîn.

2. Kedudukan Perempuan dalam Pandangan Islam

Menyoal tentang kedudukan wanita, mengantarkan kita agar terlebih dahulu mendudukkan pandangan Al Qur’an tentang asal kejadian perempuan. Karena kedudukan perempuan menurut pandangan islam tidaklah sebagaimana masyarakat sekarang imani. Pada hakikatnya, ajaran islam memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.

Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, sebagaiamana dikutip Qurash Syihab dalam bukunya Membumikan Al qur’an, menulis: “Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.”[3]

Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.”[4]

Amina Wadud Muhsin, dalam buku Qur’an and Women,  mengemukakanbetapa pentingnya analisis konsep perempuan dalam Al qur’an, yang diukur bersama dengan perspektif ayat-ayat Al Qur’an itu sendiri, baik ia sebagai kekuatan sejarah, politik, bahasa, kebudayaan, pikiran dan jiwa, maupun ayat-ayat Tuhan yang dinyatakan sebagai pedoman bagi seluruh umat manusia. Melalui pengkajian ulang Al Qur’an berikut prinsip-prinsip keadilan social, persamaan manusia, dan tujuannnya sebagai pedoman, Amina berharap bisa mengajukan pandangan baru mengenai peran perempuan.[5] Ringkasnya, ia melakukan analisis terhadap makna dan konteks ayat Al qur’an, tentang kaum perempuan. Pembahasan masalah perempuan dari perspektif lain seperti ini, dilakukan hanya untuk mengungatkan kita, betapa pentingnya peran perempuan dalam zaman modern ini.

Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.

Berikut ini akan dikemukakan pandangan sekilas yang bersumber dari pemahaman ajaran Islam menyangkut kedudukan perempuan, dari segi (1) asal kejadiannya, dan (2) hak-haknya dalam berkarir.

Asal Kejadian Perempuan

Secara tegas Al Qur’an menolak pandangan-pandangan tentang perbedaan asal kejadian perempuan dan lelaki. Antara lain melalui ayat pertama surah Al-Nisa’ ayat 1

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [[6]] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.

Dari ayat di atas, menunjukkan bahwa Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.

Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan:

Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan “buruk”-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu (QS 16:58-59).

Ayat ini dan semacamnya diturunkan dalam rangka usaha Al-Quran untuk mengikis habis segala macam pandangan yang membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.

Mengenai ‘tulang rusuk yang bengkok’ sebagai asal usul perempuan, sebagaimana disebut di dalam hadis riwayat Buhkari dan Muslim,  ditanggapi oleh beberapa pemikir muslim, termasuk Quraish Shihab, sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail dalam bukunya “Perempuan dalam Pasungan”, menulis:

Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.[7]

Hak-hak Perempuan dalam berkarir (Memilih Pekerjaan) Menurut Perspektif Islam

Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan bahwa “perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”. [8]

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Nama Khadijah binti Khuwailid, istri nabi pertama,  tercatat sebagai seorang yang sangat sukses dalam dibidang perdagangan. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli.

Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan.

Adapun pembahasan menyangkut karir wanita dapat bermula dari surat Al Ahzab ayat 33

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[[9]] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Al Maududi, pemikir muslim Pakistan kontemporer dalam bukunya Al – Hijab, menulis : bahwa ahli qiraat dari  Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat ini dengan ‘Waqarna’, dan bila dibaca demikian, berarti : “tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana”. Sementara itu, ulama – ulama Bashrah dan Kufah membacanya ‘waqima’ dalam arti, “tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat”. Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah “menampakkan perhiasan dan keindahan atau keagkuhan dan kegenitan berjalan”.

Lebih lanjut, Al Maududi menjelaskan bahwa : “tempat wanita adalah dirumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada dirumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memerhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.

Pendapat  ini, oleh Qurasih Shibab dikomentari  bahwa Al – Maududi  tidak menggunakan kata “darurat” tapi “kebutuhuan atau keperluan”. Ini mengindikasikan bahwa ada peluang bagi wanita untuk keluar rumah. Persoalaanya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, “bolehkah mereka bekerja?”

Menanggapi persoalan ini, beliau dalam bukunya wawasan Al Qura’an,  menjawab dengan menulis pendapat Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al – Muslimin menulis, dari buknya¸Ma’rakat At Taqalid, bahwa ‘ayat ini bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja islam tidak senang (mendorong) hal tersebut, islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar’. [10]

Dalam bukunya, syubuhat Haula Al – Islam, Muhammad Qutbhb lebih lanjut menjelaskan : “perempuan pada zama islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

3. Kesimpulan

Mendasar  pada asumsi-asumsi diatas, maka penulis lebih  sependapat dengan apa yang  dikemukakan oleh Quraish Shihab, bahwa “perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”. Dengan demikian, bisa diakatakan bahwa mereka (kaum wanita) adalah “Saqaiq Ar – Rijal” (Saudara sekandung kaum pria), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat diaktakan sama. Kalaupun ada perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan tersebut tidaklah mengakibatkan yang satu merasa lebih memiliki kelebihan dari pada yang lain. Allah berfirman :

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

4. Penutup

Mari bersama-sama menyadari betapa agungnya agama kita di dalam setiap produk hukumnya. Ia akan selalu “sholeh”  di dalam setiap masa dan tempat. Manusia harus sadar terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik sebgai manusia itu sendiri, maupun sebagai laki-laki atau perempuan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Quraish. 2007. “Membumikan Al Quran”. Bandung : Mizan.

———–2007. “Wawasan Al Qur’an”. Bandung : Mizan.

Ismail, Nurjannah. 2003. “Perempuan dalam Pasungan, Bias Laki-laki dalam Penafsiran”. Yogyakarta : Lkis.

Baidan, Nasharuddin. 1999. “Tafsir bi Al – Ra’yi, Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Al Qur’an”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Muhsin, Amina Wadud. 1992. “Qur’an and Women”. kuala lumpur: Fajar Bakti


*Disampaikan pada diskusi kelas (Selasa, 06 November 2012) mata kuliah Bahasa Indonesia

[1]Nasharuddin Baidan, Tafsir bi Al – Ra’yi, “Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Al Qur’an”,(Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999) hal. 12 (lihat pula Murtada Mutahhari, The Right of Women In Islam, WOFIS, 1981 )

[2] Ibid.

[3] Quraish Syihab, membumikan Al-qur’an, (Bandung: Mizan, 1996) hal. 420. Lihat pula (Muhammad Al-Ghazali, Al-Islam wa Al-Thaqat Al-Mu’attalat, Kairo, Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1964, h. 138.)

[4] Quraish Syihab, membumikan Al-qur’an, (Bandung: Mizan, 1996) hal. 420.  Lihat pula (Mahmud Syaltut, Prof. Dr., Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959, h. 193)

[5]  Amina Wadud Muhsin, Qur’an and Women, (kuala lumpur: Fajar Bakti, 1992)

[6] Maksud ‘dari padanya’ menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.

[7] Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan,(Yogyakarta:Lkis,2003) hal. 241. Lihat pula (  Quraish Syihab, membumikan Al-qur’an, (Bandung: Mizan, 1996) hal.422

[8] Quraish Syihab, membumikan Al-qur’an, (Bandung: Mizan, 1996) hal. 429

[9] Ayat ini sering kali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita keluar rumah (berkarir). Al Qurthubi (w. 671 H) – yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum – menulis antara lain : “makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksinya ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut”.

[10] Quraish Shihab, wawasan Al Qur’an (Bandung: Mizan, 2007) hal. 403 Baca entri selengkapnya »

Gambar  —  Posted: November 9, 2012 in Uncategorized

wanita muslimah,haruskah berjilbab?

(jilbab,antara syari’ah dan budaya)

Oleh:AMANAH[1]

A.DEVINISI JILBAB

Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa. beberapa devinisi jilbab menurut pandangan beberapa ulama’ diantaranya:

1.dari Al-baqo’i menerangkan bahwa jilbab adalah baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita,atau semua pakaian yang menutupi wanita,semua definisi tersebut dapat mencakup makna jilbab,apabila yang dimaksud jilbab adalah baju,maka perintah “mengulurkan” adalah menutupi tangan dan kaki,kalau yang dimaksud adalah kerudung,maka perintahnya adalah menutup wajah dan leher,kalau yang dimaksud adalah pakaian yang menutupi baju, perintah itu adalah membuatnya longgar hingga menutupi semua badan dan pakaian.

2.Thabathaba’i  memahami jilbab sebagai pakaian yang menutupi badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.

3.Ibnu asyur memahami jilbab sebagai pakaian yang lebih kecil dari jubah tapi besar dari kerudung.[2]

B.BUDAYA MENUTUP KEPALA TELAH ADA  SEBELUM ISLAM

Di Negara belahan dunia telah dikenal budaya berjilbab atau lebih umum dinamai kerudung,. terutama pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat,di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.dan jilbab tersebut telah membudaya jauh sebelum islam datang[3]

C.DASAR  DIWAJIBKANYA  MEMAKAI  JILBAB

Dasar diwajibkanya berjilbab bagi kaum muslimah adalah :

1.Q.S. al-ahzab 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا .   Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.Q.S an-nuur 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.

 

Penafsiran tentang ayat jilbab

1.menurut quraish syihab:

Quraish Shihab menganggap bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang pakaian wanita (Q.S. 33:59, 24:31) mengandung aneka interpretasi. Sedangkan hadits-hadits yang merupakan rujukan untuk pembahasan tentang batas-batas aurat wanita, terdapat ketidaksepakatan tentang nilai ke-shahihannya. Dengan demikian, kesimpulan Quraish, ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan[4]

Lebih lanjut Ia mengatakan tidak mewajibkan jilbab tapi mewajibkan menutup aurat,menutup aurat bagi wanita karena esensi menutup aurat tidak harus disamakan dengan budaya berjilbab ala arab

2. Muhammad Said al-Ashmawi

dalam bukunya Kritik Atas Jilbab (JIL, 2003), meragukan kewajiban jilbab dalam al-Qur’an surat al-Ahzab:59 dan dengan sengaja membelakangi surat al-Nur: 30-31 yang disebutnya bersifat kondisional, elitis, politis dan diskriminatif.

Menurutnya, kondisional setelah perang Khandaq keamanan umat Islam tergugat. Dianggap bersifat politis karena ia diturunkan untuk membendung politik kaum munafikin setelah peristiwa al-ifk. Ia juga berpandangan, jilbab itu adalah keputusan elitis dan diskriminatif karena ayat tersebut bertujuan untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan perempuan hamba sahaya. Atas alasan-alasan ini menurutnya, jilbab tidak boleh diaplikasikan di zaman sekarang.

ada dua hal yang sangat esensial mendasari diwajibkanya wanita muslimah berkerudung:

1.lebih mudah dikenali ( ان يعرفن)

Saat seorang muslimah memakai jilbab maka ia memiliki identitas bahwa ia adalah muslimah. pada masa dahulu muslimah akan mendapat penghormatan dari golongan laki-laki sebagaimana syari’at islam yang berlaku (tidak berbicara tanpa mahrom,tidak menyentuhnya,dll).laki-laki fasiq pada zaman islam arab tidak berani mengganggu wanita muslimah karena akan dijatuhi hukuman sangat berat.

Selain itu menjadi muslimah yang berkerudung sangat membantu membedakan antara ia dan sesamanya yang belum masuk islam,termasuk sekarang,semakin banyak wanita dengan cara berkerudung yang sama(menurut syari’ah),maka akan semakin mudah dikenali dari kelompok mana ia berasal (muslim/kafir-red)

2.tidak diganggu (فلا يؤذين )

Dengan asumsi bahwa berkerudung para wanita muslimah zaman dahulu bebas dari nafsu dan godaan laki -laki.cara ini amat efektif karena berjilbab dengan budaya arab adalah menutup kepala ,dada,bahkan wajah (kecuali mata)

D.ISLAM  MEWARNAI  BUDAYA  ATAU  BUDAYA MEWARNAI  ISLAM?

Islam datang bukan pada masyarakat yang hampa budaya,islam datang pada Islam datang bukan jazirah yang telah dipenuhi warisan leluhur,beberbudaya dan beragama.termasuk budaya berjilbab, wanita arab sebelum islam telah mengenakan jilbab sebagai budaya berbusana mereka,hal ini tidak aneh karena tipologi udara arab yang panas dan berdebu,membutuhkan pakaian yang cukup tebal untuk melindungi dari sengatan langsung senar matahari,baik untuk laki-laki maupun perempuanya.

Yang menarik dalam hal ini,islam bukanlah pionir yang mengggencarkan jilbab sebagai jenis pakaian dengan simbol keagamaan muslim,karena kehadiran jilbab tidak merubah trend masyarakat arab pada saat itu,lebih jauh kita akan menyimpulkan bahwa islam melihat kebaikan dalam tradisi  jilbab yang dipakai wanita bangsa arab yang sesuai dengan standarisasi islam (syari’ah) dan tujuan yang tercapai dengan pemakaian jilbab tersebut.maka islam mewajibkan pemeluknya untuk memakai jilbab dengan standarisasi yang sudah ditentukan,islam hanya meneruskan tradisi jilbab yang sudah membumi dikalangan arab pada masa itu dan menyesuaikanya dengan standar syari’ah.

Standar kesopanan dalam tiap daerah berbeda,kearifan lokal yang ditonjolkan dalam setiap kawasan juga berbeda,bisa jadi standar kesopanan di jawa dan di Sumatra sudah berbeda.dan kita sebagai orang Indonesia yang beragama islam tidaklah harus merubah citarasa keindonesiaan kita menjadi kearab-araban.termasuk dalam hal berkerudung.budaya kerudung lokal masyarakat jawa adalah kerudung sampur (yang popular tahun 70-80an) yaitu hanya mengenakan kerudung dan menyilangkan antara ujungnya ke pundak,dengan menyisakan lehar yang tidak tertutup.ini adalah budaya dan gaya lokal yang bagi masyarakat jawa telah memenuhi etika kesopanan yang berlaku.mereka (dengan memakai kerudung jenis ini-red)sudah dianggap sopan,terhormat dan tidak terganggu.

Lalu bagaimana dengan budaya berjilbab yang telah dikenakan sebaigian masyarakat di belahan dunia? Akankah jilbab terklaim sebagai simbul agama islam saja? Atau sebanarnya islam hanya mengikuti trend yang baik dari budaya pada masa itu?

D.SA’AT ILLAT TLAH TERATASI….!!!

Sesuai dengan maqosid asy-syari’ah yang telah ditentukan dalam islam,adalah memberi identitas simbolis sebagai muslimah,agar lebih mudah dikenali dan dihormati,dengan begitu keamanan akan terjaga dan tidak mudah diganggu orang-orang yang berniat buruk.

Dengan dalih berpegang kepada maqasid al-shari’ah (prinsip-prinsip syariah), kaum liberal mengatakan bahwa esensi kewajiban berjilbab adalah kesopanan dalam berpakaian. Oleh karena itu, yang penting adalah kefahaman terhadap standar kepantasan umum (public decency) dan pembentukan akal budi.

Di sini mereka telah mendangkalkan jilbab sebagai formalitas kosong. Padahal dalam aturan tersebut ada spirit atau ruh untuk menjaga kesucian kaum wanita. Kalaupun itu hanya bentuk luar dan kesopanan itu masalah dalam, maka kita tidak boleh mengabaikan antara yang luar dengan menumpukan hanya kepada yang dalam. Islam memberi perhatian yang seimbang terhadap kedua aspek exoteric dan esoteric. Keduanya, dalam Islam saling mempengaruhi dan penting dalam kehidupan manusia.

E. KESIMPUULAN

Jilbab menjadi permasalahan yang pantas diperbincangkan karena jilbab merupakan syari’ah yang meing-iya-kan budaya yang sudah berlaku di masyarakat.lebih jauh dari itu setiap masyarakat memiliki buddaya tersendiri termasuk cara mereka berkerudung.sprirt berkerudung yang telah diketahui sebagai sibol kehormatanpun menjadi fleksibel maknanya.lepas dari segala problematic diatas jilbab adalah budaya yang sudah disyari’atkan dalam islam,sehingga pelaksanaanya pun menjadi wajib bahkan saat spirt dan makna pemakaian jilbab telah terpenuhi.wallahu a’lam.

F. REFERENS

– Qurais Shihab, 2004, “Jilbab pakaian Wanita Muslimah , Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer”, Jakarta: Lentera Hati

– Quraish syihab Wawasan AL-qur’an PT.Al-mizan pustaka: 2007

– Ainurrofiq dawam Jilbab perspektif sosial budaya  jakarta 2007

– quraish syihab  TAFSIR AL-MISBAH lentera hati Jakarta:2004

– jurnal IDEA edisi: 20/TH XI/juni 2004


[1] Mahasiswi TH FUPK DEPAG  09

[2] Quraish syihab TAFSIR AL-MISBAH Jakarta: lentera hati

[3]  Ainurrofiq dawam Jilbab perspektif sosial budaya  jakarta 2007

 3   Qurais Shihab, 2004, “Jilbab pakaian Wanita Muslimah , Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer”, Jakarta: Lentera Hati, hal. 189

Oleh: Elvi Leili Hadiyatika

Salah satu konsep Islam yang sering mendapat kritikan dan dipermasalahkan oleh kaum feminis adalah konsep penciptaan perempuan. Mereka tidak setuju dengan hadits-hadits Nabi saw. Yang redaksinya seakan-akan menyatakan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam.kaum feminis menilai bahwa hadits-hadits ini mengandung unsur misoginik yang bias mendiskreditkan kaum wanita. Hadits-hadits yang dimaksud salah satunya adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Nasihatilah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena ia diciptakan dari tulang rusuk, dan Sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok ialah tulang rusuk yang paling atas. Apabila engkau berusaha meluruskannya (dengan keras) tentulah ia patah. Apabila kamu biarkan, tentulah ia senantiasa bengkok, maka berwasiatlah baik kepada istri-istrimu.” (H.R Mutafaqun ‘alaih, Ahmad dan Darimi)[1]

Hadits-hadits yang berkaitan  dengan penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki itu bernilai shahih dari segi sanadnya.

Seorang tokoh feminis asal Pakistan, Riffat Hasan, menyatakan bahwa hadits yang secara eksplisit menyebutkan perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bernialai dhaif dari segi sanad, karena dalam hadits tersebut terdapat empat perawi yang tidak dapat dipercaya. Empat perawi tersebut adalah maisarah al-Asyja’I, Haramalah ibn Yahya, Zaidah dan Abu Zinad. Riffat mendasarkan penilaian itu kepada adz-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I’tidal fi naqd ar-Rijal.

Dari segi matan, Riffat mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an. Ia menilai hadits ini tidak shahih karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an. Hadits tentang tulang rusuk ini bertentangan dengan konsep al-Qur’an mengenai manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna (fi ahsani taqwim). Tetapi Riffat tidak menjelaskan secara detail tentang penafsiran fi ahsani taqwim sebagaimana ia gunakan dalil ini untuk melemahkan matan hadits ini.

Dalam surat an-Nisa ayat 1 banyak sekali pakar tafsir yang memahami kata nafs dengan Adam.[2] Seperti Jalaluddin as-Suyuti, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Al-Biqa’i, Abu Su’ud dan lain-lain. Salah satu ulama tafsir bermadzhab syi’ah (abad ke-6 H) mengemukakan dalam tafsirnya bahwa seluruh ulama tafsir sepakat mengartikan kata tersebut dengan Adam.[3] Argument yang mereka bangun adalah pertama, lafadz min terdapat pada kalimat wakhalaqa minha zaujaha adalah min tab’idhiyah yang dengan demikian berarti hawa diciptakan dari sebagian Adam. Kedua, berdasarkan hadits Rasulullah saw yang telah disebutkan di atas menyebutkan secara dzahir penciptaan hawa dari tulang rusuk Adam. Para imam hadits dan ahlinya dari dulu hingga sekarang telah sepakat akan keshahihan dan kedudukannya sebagai hujjah.

Namun demikian, menurut ar-Razi, beberapa ulama seperti Abu Muslim al-Isfahani yang mengatakan bahwa dhamir “ha” pada kata “minha” bukan dari bagian tubuh Adam, tetapi “dari jins (gen), unsur pembentuk Adam”. Menurut Nasaruddin Umar, maksud ayat ini masih terbuka peluang untuk didiskusikan, karena ayat tersebut menggunakan kata-kata bersayap dan –dalam kata-kata Nasaruddin Umar- masih menjadi misteri (misteri nafs wahidah). Hal itu karena, sebagaimana disinggung di atas, para mufassir memang masih berbeda pendapat, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan “diri yang satu” (nafs wahidah), siapa yang ditunjuk pada kata ganti (dhamir) “dari padanya” (minha) dan apa yang dimaksud “pasangan” (zauj) pada ayat tersebut. Pendapat lain dikemukakan oleh Thabathaba’i yang mengartikan nafs wahidah dengan ruh (soul). Bahkan ulama ini menegaskan ketidaksetujuannya atas penjelasan hadits yang menyatakan hawa diciptakan dari tulang rusuk.

Menanggapi akan argumen Riffat Hasan, Prof. Dr. Yunahar Ilyas dalam tesis masternya yang meneliti tentang isu-isu feminisme dalam tinjauan tafsir al-Qur’an, yang mana di dalamnya beliau meneliti secara detail tentang pernyataan Riffat Hasan terhadap hadits tulang rusuk tersebut. Ia menyatakan bahwa Riffat tidak teliti dalam merujuk kitab tersebut. Apabila ada nama perawi yang sama, seorang peneliti harus meneliti perawi mana yang dimaksud. Bisa dengan meneliti nama orang tuanya, nama keluarga atau melihat nama murid dan guru-gurunya. Sangat gegabah kalau hanya melihat nama yang sama lalu diputuskan dialah orang yang dimaksud. Dari keempat perawi dari riwayat Bukhari dan Muslim tersebut tidak pernah didahifkan oleh Adz-Dzahabi, bahkan sebaliknya.

Maisarah yang didhaifkan oleh adz-Dzahabi adalah Maisarah ibn Abd Rabbih al-Farisi, seorang pemalsu hadits. Sedangkan Maisarah dalam Bukhari Muslim adalah Maisarah ibn ‘Imarah al-Asyja’i al-Kufi, dan tidak didhaifkan Adz-Dzahabi. Begitu juga dengan Haramalah ibn Yahya oleh Adz-Dzahabi letakkan kode مح yang menurut muhaqqiq-nya kode itu berarti bahwa nama yang berada di belakangnya adalah perawi yang tsiqah. Dan adz-Dzahabi sendiri menilainya sebagai salah seorang imam yang dipercaya.

Zaidah yang didhaifkan adz-Dzahabi adalah Zaidah ibn Salim yang meriwayatkan dari Imran ibn Umair, Zaidah ibn ar-Riqad yang meriwayatkan dari Ziyad an-Numairi dan Zaidah yang meriwayatkan dari Sa’ad. Zaida terakhir ini juga didhaifkan oleh Imam Bukhari. Kalau Bukhari telah mendhaifkan, maka mustahil ia akan menerima haditsnya. Kemudian, Zaidah yang diterima oleh Bukhari Muslim adalah Zaidah ibn Qudamah ats-Tsaqafi, tidak pula didhaifkan oleh adz-Dzahabi.

Sedangkan Abu Zinad perawi dalam Bukhari Muslim adalah Abdullah ibn Zakwan yang oleh adz-Dzahabi dinilai tsiqah syahir. Dalam ilmu jarh wa ta’dil ungkapan tsiqah syahir adalah salah salah satu ungkapan tsiqah yang tinggi.

Dengan demikian pernyataan Riffat Hasan bahwa hadits ini dhaif dari segi sanad telah terbukti salah. Kemudian bagaimana menaggapi pernyataan Riffat Hasan bahwa matan hadits ini bertentangan dengan al-Qur’an terutama dengan ayat fi ahsani taqwim?

Dalam buku Asal Usul Manusia Menurut Bible, al-Qur’an dan Sains karangan Maurice Bucaille, arti taqwim adalah mengorganisasikan sesuatu dengan cara terencana. Dengan pengertian seperti itu, ayat ini menjelaskan bahwa manusia telah diberi bentuk yang sedemikian terorganisasikan sesuai kehendak Tuhan. Bentuk yang terorganisasi oleh Tuhan itu selaras melalui adanya keseimbangan dan kompleksitas struktur. Oleh Bucaille, ayat ini dikaitkan dengan surat al-Infithar ayat 7-8:

Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang,. dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.

Dari uraian Bucaille di atas dapat disimpulkan bahwa penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidak bertentangan dengan konsep fi Ahsani taqwim, karena konsep ini merujuk kepada bentuk tubuh manusia yang selaras setelah diciptakannya, bukan merujuk kepada hari apa dan bagaimana proses penciptaan itu terjadi. Oleh karena itu dari segi matan, hadits tersebut bernilai shahih dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an.

Dr. Daud Rasyid juga telah membahas panjang lebar dalam bukunya Sunnah Di Bawah Ancaman, ia menyebutkan bahwa Riffat Hasan tak hanya mengklaim bahwa hadits ini dhaif, namun menganggap bahwa hadits ini adalah dongeng belaka. Tuduhan ini bukan hanya tidak benar, melainkan juga telah menodai kesucian hadits Nabi saw. Selain itu Riffat juga melontarkan tuduhan kepada sahabat yang meriwayatkan hadits ini dengan menyatakan bahwa Abu Hurairah dianggap sebagai sahabat Nabi saw., yang kontroversial oleh banyak ilmuwan Islam pada masanya, termasuk oleh Imam Abu Hanifah.

Ini adalah kebohongan dan penghinaan terhadap sahabat Nabi saw., dan sangat mirip dengan apa yang dilakukan tokoh ingkar sunnah asal Mesir, Abu Rayyah, dalam bukunya al-Adhwa ‘ala as-Sunnah al-Muhammadiyyah. Tampak sudah bahwa kritik yang dilakukan Riffat berlatarbelakang kebencian yang mendalam dan emosi yang meluap-luap hingga berkata sesuka hatinya tanpa didasari argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dr. Daud Rasyid menyatakan pula kritik hadits Riffat ini lebih keras daripada serangan yang dilancarkan oleh orientalis. Dilatarbelakangi oleh kritik terhadap hadits ini, sebuah lembaga sekuler Indonesia mengundangnya sebagai pembicara sebuah seminar dengan dukungan publikasi media yang gencar. Dari sinilah tampak ada sebuah konspirasi transnasional dalam menyebarkan virus-virus pemikiran di tubuh umat Islam. Hal ini tempak jelas ketika Riffat menutup makalahnya dengan,

“Melihat betapa penting masalah ini, maka sangat perlu bagi setiap aktivis hak asasi perempuan Islam untuk mengetahui keterangan dalam al-Qur’an bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sama, telah diubah oleh hadits. Dengan demikian, satu-satunya cara agar anak cucu perempuan (Hawa) dapat mengakhiri sejarah penindasan yang dilakukan oleh anak cucu Adam ini adalah dengan cara kembali pada titik semula dan mempertanyakan keshahihan hadits yang menjadikan perempuan hanya makhluk kedua dalam ciptaan, tetapi pertama dalam dosa, kesalahan, cacat moral dan mental. Mereka harus mempertanyakan sumber-sumber yang menganggap bahwa mereka bukan sebagai dirinya sebagaimana seharusnya mereka ada, tetapi hanya alat untuk kepentingan dan kesenangan laki-laki…” (Ulumul Qur’an, no. 4, tahun 1990, hal. 55)

Islam memandang perempuan tidak seperti apa yang digambarkan Riffat dalam hadits ini bersifat misoginik. Kalau kita melihat bagaimana posisi perempuan pra-Islam, kita akan tahu bahwa Islam sangat memuliakan perempuan dan mengangkat kedudukannya dari kehinaan dan perbudakan yang tak terbayangkan pada masa umat-umat sebelumnya.

Dr. Abu Sarie Muhammad Abdul Hadi dalam bukunya Wa ‘Asyiruhunna bil Ma’ruf menyatakan bahwa orang Arab pra-Islam bersedih dengan kelahiran anak perempuan, karena merupakan bencana dan aib bagi ayah dan keluarganya, sehingga mereka membunuhnya tanpa undang-undang dan tradisi yang melindunginya.

Al-Qur’an juga telah mencatat sikap jahiliyah mereka terhadap perempuan dalam surat an-Nahl ayat 58-59:

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”

Ketika datang Islam memuliakan, menjaga dan memberi perempuan hak-hak yang tidak dinikmati sebelumnya. Allah mengakui hak sosial dan ekonomi perempuan serta memerintahkan mereka untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran seperti halnya laki-laki. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 71:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Adapun pesan utama hadits tentang tulang rusuk adalah bagaimana baiknya para suami memperlakukan istrinya, terutama metode memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan istri. Karena sifat dan pemikiran dasar laki-laki berbeda dengan perempuan, maka jika ada permasalahan luruskanlah dengan bijaksana, jangan kasar dan keras sehingga menyebabkan perceraian dan jangan pula membiarkan istri melakukan kesalahan yang mungkin terjadi. Bernasihatlah yang baik. Kemudian Rasulullah memanfaatkan penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok untuk menjelaskan bahwa betapa laki-laki harus hati-hati dan bijaksana meluruskan kesalahan-kesalahan perempuan. Karena meluruskan kesalahan perempuan ibarat meluruskan tulang rusuk yang bengkok, kalau tidak hati-hati dan bijaksana bisa menyebabkan tulang itu patah.

Menurut Ibn Hajar, mulut perempuan ibarat bagian atas tulang rusuk yang paling bengkok. Kalau suami tidak pandai-pandai menghadapi mulut istri, tentu bisa menyebabkan perceraian. Dalam fathul bari juga ada riwayat lain yang secara ekplisit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan patannya tulang itu adalah perceraian. Jadi hadits tentang perempuan diciptakan dari tulang rusuk sama sekali tidak mengandung unsur misoginik, sekalipun diciptakan secara berbeda, tetapi esensi kemanusiaan masing-masing tidak berbeda.

Pengaruh Agama Yahudi

Ada suatu riwayat yang masih kontroversial menceritakan asal usul kejadian perempuan, namun hadits ini tidak diketahui referensi utamanya.

“Ketika Allah mengusir Iblis keluar dari surga lalu di dalamnya ditempatkan Adam. Ketika Adam tidak mempunyai teman bermain, maka Allah menidurkannya kemudian mengambil dari tulang rusuk kirinya lalu Ia mengganti daging ditempatnya semula kemudian Ia menciptakan Hawa dari padanya. Ketika bangun Adam menemukan seorang perempuan duduk di dekat kepalanya. Adam bertanya; siapa anda? Hawa menjawab: perempuan. Adam kembali bertanya: kenapa engkau diciptakan?, Hawa menjawab: Supaya engkau mendapatkan kesenangan dari saya. Para Malaikat berkata: Siapa namanya? Dijawab Hawa. Mereka bertanya mengapa dipanggil hawa? Dijawab, karena diciptakan dari sebuah benda hidup.”

Teks di atas sangat mirip dengan redaksi dalam kitab Genesis (Perjanjian Lama), pasal 21-23. Konsep teologi yang mengatakan bahwa Hawa berasal dari tulang rusuk Nabi Adam.[4]

Kembali kepada hadits yang jelas periwayatannya. Hadits ini dinyatakan shahih oleh para ulama. Namun tidak berarti mereka sependapat dalam memahami hadits tersebut. Sebagian ulama memahaminya dengan  pengertian tekstual (harfiyyah), sementara sebagian yang lain lebih memahaminya dengan pengertian metafora (majazi atau tasybih). Bagi mereka yang memahami secara metafora berpendapat bahwa hadits di atas memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena sifat, karakter dan kecenderungan mereka tidak sama dengan laki-laki. Perbedaan karakter dan kecenderungan jenis manusia ini jika tidak dihadapi dengan bijaksana akan dapat mengantarkan kaum lelaki bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan, kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.[5]

Dalam doktrin agama Yahudi atau dalam kitab Talmud disebutkan akibat dosa Hawa di sorga, maka kaum wanita secara keseluruhan akan menanggung 10 beban dosa atau penderitaan yaitu:

  1. Perempuan akan mengalami siklus mentruasi, sebelumnya Hawa tidak pernah mengalaminya. Darah mentruasi dianggap darah tabu, perempuan yang mens menurut kepercayaan Yahudi harus diasingkan dan hidup di gubuk khusus atau di goa-goa, tidak boleh bercampur dengan keluarganya, berhubungan suami istri dan menyentuh jenis makanan tertentu.
  2. Perempuan yang pertama kali melakukan persetubuhan akan mengalami sakit.
  3. Perempuan akan mengalami penderitaan dan mengasuh anak-anaknya.
  4. Perempuan akan merasa malu akan tubuhnya sendiri.
  5. Perempuan akan mereasa tidak leluasa bergerak ketika kandungannya berumur tua.
  6. Perempuan akan merasa sakit saat melahirkan.
  7. Perempuan tidak boleh mengawini lebih dari satu pria.
  8. Perempuan masih akan merasakan hubungan suami istri lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi.
  9. Perempuan sangat berhasrat melakukan hubungan suami istri terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikannya.
  10. Perempuan lebih suka tinggal di rumah.

Kaum Yahudi berpandangan bahwa akibat dari kesalahan Hawa, maka Allah menurunkan 10 kutukan-Nya. Padahal kesepuluh point di atas bersifat alami yang akan terjadi apada setiap wanita. Seperti dalam Bible yang mempersepsikan kaum pria pantas memiliki superioritas di atas perempuan. Sebaliknya kaum perempuan sudah seharusnya mengabdikan dirinya pada kaum pria, dengan berbagai alasan historis:

  1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam.
  2. Wanita diciptakan Allah untuk melengkapi kesenangan kaum Adam.
  3. Wanita penyebab langsung jatuhnya Adam dari sorga, seperti yang diungkapkan dalam Kitab Kejadian (3:12) “Manusia itu menjawab:”wanita yang Kamu tempatkan disisiku adalah yang memberi dari buah pohon itu kepadaku, maka kumakan.”[6]

Pandangan semacam itu keliru dalam pandangan Islam. Karena sejak semula Allah telah menyampaikan rencana-Nya untuk menugaskan manusia sebagai khalifah di bumi (QS 2:30) dan juga karena ayat-ayat al-Qur’an ditemukan bahwa godaan dan rayuan Iblis itu tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang membicarakan godaan, rayuan setan, serta tergelincirnya Adam dan Hawa di ungkapkan dalam bentuk kata yang menunjukkan kesamaan keduanya tanpa perbedaan.

DAFTAR PUSTAKA

Hasbi Indra, dkk,. Potret Wanita Shalehah, (Jakarta: Penamadani, 2004)

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan Pustaka, 2003.

Terjemahan dari Tarjamah Shahih Bukhari juz VII, terj. Ahmad Sunarto, (Semarang: Asy Syifa, 1993

Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan, Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 2009


[1] حدثنا أبو كريب وموسى بن حزام قالا: حدثنا حسين بن علي، عن زائدة، عن ميسرة الأشجعي، عن أبي حازم، عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء).(رواه متفق عليه و احمد و الدرامى)

[3] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan Pustaka, 2003) hlm. 299

[4] Hasbi Indra, dkk,. Potret Wanita Shalehah, (Jakarta: Penamadani, 2004) hlm. 244

[5] Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan, Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 2009

[6] Hasbi Indra, Potret Wanita Sholehah…. hlm. 263

 

NASKH MAHSUKH

By : Hasyim cahnom

  1. A.     PENGERTIAN NASKH

Dari segi bahasa, naskh mempunyai arti yang bermacam-macam. Diantaranya ialah menghapus (izalat), menukar (tabdil), mengubah (tahwil) dan juga berarti memindahkan (al-naql).

Menurut ahli Ushul fiqh, naskh ialah : “membatalkan penerapan hukum syar’i yang datang kemudian, untuk kemaslahatan umat”[1]

Ulama Muta’akhirin membuat definisi naskh sebagai berikut :

“Menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang kemudian. Dalil yang demikian ini biasa disebut dengan al-nasikh (yang menghapus). Sedangkan hukum yang pertama disebut sebagai al-mansukh (yang terhapus). Sementara itu, penghapusan hukum tersebut dinamakan al-naskh”[2].

            Proses naskh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas, maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna amar (perintah) atau nahy (larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan akidah, yang berfokus pada Zat Allah, sifat-sifat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan hari kemudian, serta tidak berkaitan pula dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalah. Hal ini karena syariat ilahi tidak lepas dari pokok-pokok tersebut[3].

Allah berfirman :

$yg•ƒr’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?t㠚úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah : 183)

 

 

Syarat-syarat yang menyebabkan proses naskh bisa terjadi ada lima :

  1. Hendaklah hukum yang terkandung dalam nasikh dan mansukh bertentangan, sehingga tidak mungkin untuk diambil upaya ijma’ (kompromi).
  2. Hendaklah hukum dalil yang mansukh sudah berlaku sebelum digantikan dengan hukum nasikh.
  3. Hendaklah hukum yang dinaskh adalah hukum yang ditetapkan melalui nash syar’i. Kalau hukumnya hanya sebatas ditetapkan oleh tradisi atau kebiasaan, maka hukum baru yang membatalkannya tidak bisa dibilang sebagai nasikh, akan tetapi dianggap sebagai awal mula dalam pensyariatan hukum baru.
  4. Hendaklah hukum dalil yang berfungsi sebagai nasikh harus berasal dari nash syar’i., sebagaimana hukum pada dalil yang mansukh.
  5. Hendaklah proses penetapan dalil nasikh minimal setara dengan proses penetapan dalil mansukh. Akan lebih baik kalau proses penetapannya memiliki status yang lebih tinggi[4].

 

  1. B.     MACAM-MACAM NASKH

Pembagian naskh berbeda. Abd Wahab Khalaf sebagaimana Muhammad Abu Zahrat membagi naskh menjadi 4 macam, yaitu :

  1. Naskh Sharih

Naskh sharih ialah naskh yang jelas tentang berakhirnya suatu hukum. Misalnya tentang perubahan qiblat sembahyang, dari menghadap baitul maqdis diubah menjadi menghadap ke ka’bah. (QS. 2:150)

ô`ÏBur ß]ø‹ym |Mô_tyz ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q—9uqsù öNà6ydqã_ãr ¼çntôÜx©

Artinya : “dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya……

 

  1. Naskh Dzimmi

Naskh Dzimmi yaitu naskh secara implisit (tersirat) yang tidak jelas. Naskh ini diketahui karena ada dua nash yang saling bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, kemudian diketahui bahwa kedua nash itu datangnya tidak sekaligus pada waktu yang sama. Dari itu, maka ayat (nash) kedua berfungsi sebagai NASIKHAT dan yang pertama menjadi MANSUKHAT. Misalnya (QS. 2;234, QS. 2:240)

tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâ‘x‹tƒur %[`ºurø—r& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr’Î/ spyèt/ö‘r& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þ’Îû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  

Artinya : orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

tûïÏ%©!$#ur šcöq©ùuqtGムöNà6YÏB tbrâ‘x‹tƒur %[`ºurø—r& Zp§‹Ï¹ur OÎgÅ_ºurø—X{ $·è»tG¨B ’n<Î) ÉAöqyÛø9$# uŽöxî 8l#t÷zÎ) 4 ÷bÎ*sù z`ô_tyz Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ’Îû $tB šÆù=yèsù þ’Îû  ÆÎgÅ¡àÿRr& `ÏB 7$rã÷è¨B 3 ª!$#ur ͕tã ×LìÅ6ym ÇËÍÉÈ  

Artinya : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

 

  1. Naskh Kulli

Naskh kulli yaitu pembatalan hukum syara’ yang datang sebelumnya secara keseluruhan. Misalnya pembatalan wajibnya wasiat kepada orangtua dan kerabat (QS. 2:180) oleh ayat yang mawaris yaitu QS. 4 :11-14

|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  

Artinya : “diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS.  Al-Baqarah : 180)

 

 

11. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

12. dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.

14. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.  (An-Nisa ; 11-14)

 

  1. Naskh Juz’i

Naskh Juz’i ialah pembatalan sebagian hukum syara’ yang umum sebelumnya oleh hukum yang datang kemudian. Misalnya ayat tentang hukuman jilid (cambuk) 80 kali bagi orang yang menuduh zina tanpa mengajukan 4 orang saksi (QS. 24:4) oleh ayat Li’an bagi suami istri (QS. 24:7). Kalau diperhatikan maka bentuk-bentuk di atas bukanlah naskh dalam arti yang sebenarnya. Tetapi hanya takhsish dari ‘am dan taqyid dari yang muthlaq.

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù’tƒ Ïpyèt/ö‘r’Î/ uä!#y‰pkà­ óOèdr߉Î=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ …..

Artinya :  dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, …….

èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmø‹n=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/ɋ»s3ø9$# ÇÐÈ  

Artinya : “dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta”[1030].

 

[1030] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li’an.

 

      Pembagian naskh yang lain ialah Al-Qur’an dinasikhkan dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan hadits mutawatir, hadits dengan Al-Qur’an dan hadits dengan hadits (mutawatir).

 

  1. C.      PENDAPAT ULAMA TENTANG NASKH

Antara ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin terjadi perbedaan diametral dalam memahami konsep naskh dalam Al-Qur’an.  Perbedaan pendapat tersebut bermuara pada pemahaman mereka terhadap beberapa teks Al-Qur’an yang secara eksplisit menjelaskan tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an. Di antara teks Al-Qur’an yang mendukung teori tersebut adalah :

 $tB ô‡|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù’tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃ωs% ÇÊÉÏÈ  

Artinya : Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. (Al-Baqarah : 106)

#sŒÎ)ur !$oYø9£‰t/ Zptƒ#uä šc%x6¨B 7ptƒ#uä   ª!$#ur ÞOn=ôãr& $yJÎ/ ãAÍi”t\ム(#þqä9$s% !$yJ¯RÎ) |MRr& ¤ŽtIøÿãB 4 ö@t/ óOèdçŽsYø.r& Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÉÊÈ  

101. dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.

 

 

 

Pendapat-pendapat ulama tentang Naskh antara lain :

  1. 1.        Menerima adanya Naskh

Abd al-Wahab Khalaf berpendapat bahwa memang terdapat naskh sebelum Rasul SAW wafat. Namun setelah wafat beliau tidak ada lagi naskh. Al-Suyuti lebih jauh merinci ayat-ayat naskh dan macam-macam naskh. Muhammad bin ‘Abdullah al-Zarkasyi cenderung menolak naskh. Jumhur ulama menyetujui adanya naskh termasuk imam Syafi’i dan imam-imam yang lain.

     Asal mula timbulnya teori naskh ialah bermula adanya ayat-ayat yang menurut anggapan mereka saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Meenurut an-Nahhas (w. 388 H) ayat-ayat yang mansukhat sebanyak 100 ayat lebih.menurut al-Suyuthi (w. 911 H) setelah menyesuaikan ayat-ayat yang nampaknya bertentangan, tinggal 20 ayat yang tidak dapat disesuaikan. Al-Syaukani (1250 H) berpendapat bahwa ayat-ayat yang tidak dapat dikompromikan yang semula 20 ayat akhirnya tinggal 8 ayat. Syah Waliyullah (1703-1762 H) bahkan memakai arti naskh dalam arti yang lebih umum sehingga menurut pendapatnya ayat yang telah di-naskh-kan mencapai kurang lebih 500 ayat[5]. Tetapi setelah syah Waliyullah melakukan kompromi terhadap ayat-ayat yang berlawanan, maka tinggal 5 ayat saja yang mansukhat[6].

Para pendukung naskh mansukh membedakan naskh dalam 3 model, yakni :

  1. Naskhut-Tilawah wabaqa’ al-hukmi, yakni penghapusan Al-Qur’an secara tekstual, tetapi tidak ada sedikitpun penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya (hukumnya tetap dinyatakan berlaku). Contohnya ialah pernyataan Umar bin Khattab yang menyatakan : “Sekiranya aku tidak khawatir (takut) dituduh banyak orang bahwa Umar telah menambah-nambahkan Al-Qur’an dengan yang tidak tertulis di dalamnya, niscaya akan aku tuliskan ayat tentang (perintah) hukuman rajam, dan menyertakannya di dalam al-Mushaf” seraya membacakan ayat :

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البنة نكالا من الله والله عليم حكيم

Artinya : “apabila seorang lelaki dewasa dan seorang perempuan dewasa berzina, maka rajamlah keduanya, itulah kepastian hukum dari Tuhan, dan Tuhan maha Kuasa lagi Maha bijaksana.

           Menurut riwayat, dinyatakan bahwa teks di atas termasuk bagian dari teks al-qur’an yang dinaskh. Menurut riwayat ayat tersebut termasuk dalam QS. An-Nuur : 24

  1. Naskhu al-hukmi wa baqa’u at-tilawah, yakni penghapusan pemberlakuan suatu hukum dengan tidak menghapuskan bacaannya (teksnya tetap diabadikan). Diantara contohnya ialah perintah mengarahkan kiblat shalat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, penghapusan puasa selama tiga hari setiap bulan dan puasa Asyura dengan puasa Ramadhan.
  2. Naskhut Tilawah wal-hukmi ma’an, yakni penghapusan teks (bacaan) Al-Qur’an dan sekaligus juga penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya. Contoh yang umum dikemukakan ialah riwayat ‘Aisyah ra yang pernah berkata : “pada mulanya, diturunkan ayat Al-Qur’an (tentang saudara sepersusuan yang diharamkan menikah) adalah sepuluh susuan yang diketahui, kemudian dinaskhkan dengan lima kali (susuan) yang diketahui, kemudian setelah itu Rasul swa wafat[7].

 

  1. 2.        Menolak adanya Naskh

Di antara mereka yang menolak naskh dalam al-Qur’an ialah Abu Muslim al-Isfhani (w. 322 H). Yang kemudian diikuti oleh ulama mutaakhirin.

Di antara alasan mereka ialah :

  1. Sekiranya di Al-Qur’an ada naskh, maka berarti dalam al-Qur’an ada yang salah atau batal. Sedang di Al-qur’an sendiri dinyatakan tidak ada kebatalan (QS. 41:42).

žw Ïm‹Ï?ù’tƒ ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷ƒy‰tƒ Ÿwur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×@ƒÍ”\s? ô`ÏiB AOŠÅ3ym 7‰ŠÏHxq ÇÍËÈ  

Artinya : “Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Fushilat : 42)

 

  1. Dalil yang dijadikan alasan adanya naskh perlu mendapat peninjauan lebih lanjut. Karena kata naskh mempunyai arti yang bermacam-macam. Sedangkan kata ننسخ dalam ayat 106 dari QS al-Baqarah dapat diartikan dengan “kami menukilkan” atau “kami memindahkan” ayat Al-Qur’an dari Lauh Mahfudz ke langit dunia.
  2.  Tidak adanya kesepakatan para ulama berapa jumlah ayat yang telah di-naskh.
  3.  Tidak ada penegasan Nabi tentang ada atau tidaknya naskh. Sekiranya telah terjadi naskh dalam al-Qur’an, tentunya Nabi sebagai pemegang otoritas utama dari Al-Qur’an menjelaskannya dengan tegas
  4. Adanya ayat yang nampaknya bertentangan  dan yang mungkin belum dapat dikompromikan, belum dapat menjadi jaminan tentang adanya naskh. Ternyata banyak ayat yang semula diduga telah di-naskh-kan, dapat dikompromikan dengan jalan takhsish atau taqyid atau ta’wil atau dengan cara lain[8].

Mereka berpendirian bahwa nasikh-mansukh antar sesama ayat Al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi penaskh-an Al-Qur’an dengan al-Hadits, karena bagaimanapun derajat al-Hadits lebih rendah dibandingkan dengan Al-Qur’an. Padahal, diantara syarat nasikh mansukh ialah bahwa penaskh harus lebih unggul derajatnya daripada yang dinaskh, atau minimal sederajat[9].

            Para pendukung naskh-mansukh manafsirkan kata “ayatin” dan “ayatan” dalam QS. Al-Baqarah : 106 dan an-Nahl 101 dengan pengertian ayat Al-Qur’an. Sedangkan para penentang naskh-mansukh sesama Al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu (sebelum Al-Qur’an) yakni Taurat dan Injil. Kalangan pendukung naskh mansukh memperkuat penafsirannya dengan berdasarkan sebab nuzul ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada munasabah (korelasi) ayat, terutama munasabah ayat 106 surat Al-Baqarah dengan ayat sebelumnya (ayat 105).  

$¨B –Šuqtƒ šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# Ÿwur tûüÏ.Ύô³çRùQ$# br& tA¨”t\ムNà6ø‹n=tæ ô`ÏiB 9Žöyz `ÏiB öNà6În/§‘ 3 ª!$#ur ŽÞtGøƒs† ¾ÏmÏGyJômtÎ/ `tB âä!$t±o„ 4 ª!$#ur rèŒ È@ôÒxÿø9$# ÉOŠÏàyèø9$# ÇÊÉÎÈ  

Artinya : “orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.

 

 

Ayat 105 surat al-Baqarah pada intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir (dari ahlul kitab maupun Musyrikin) terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad saw. Padahal, seharusnya mereka (orang-orang kafir ahlul-Kitab dan Musyrikin) tahu diri bahwa penurunan Al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad saw itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif Allah yang tidak perlu dicampuri.

Atas dasar ini, maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah : 106, tidaklah salah, bahkan malahan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat Al-Qur’an. Penafsiran ini akan tampak lebih tepat ketika dihubungkan dengan lafadz “na’ti bikhairin-minha aw mitsliha”.

Beralih pada kata ayatan yang terdapat dalam QS An Nahl : 101, yang juga ditafsirkan dengan ayat Al-Qur’an, “para Muhaqqiqin menetapkan bahwa ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an diturunkan di Madinah. Ayat-ayat yang dikatakan naskh menurut pendapat sebagian ulama adalah menaskhkan hukum, sedang masa itu, ayat-ayat hukum belum diturunkan. Maka teranglah bahwa ayat naskh itu mengisyaratkan kepada hukum-hukum yang diturunkan sebelumnya dan hukum-hukum itu terdapat dalam kitab-kitab tardahulu (Taurat dan Injil).

 Dapat dikemukakan argumentasi lain, bahwa menurut ahli ushul fiqh, naskh-mansukh hanya mungkin dilakukan manakala antara dua ayat itu bear-benar terdapat pertentangan (tanaqud) dan tidak dapat dikompromikan (tawfiq). Maksudnya, selama kedua ayat itu bisa diupayakan untuk dikompromikan, maka selama itu pula kebijakan nasikh-mansukh tidak bisa dilakukan.

Logikanya, jika antara ayat nasikhakh dengan ayat mansukhah itu harus terjadi tanaqud (pertentangan), maka orang tersebut berarti meyakini ada pertentangan sesama ayat Al-Qur’an. Padahal kemungkinan terjadi pertentangan antara sesama ayat Al-Qur’an itu sama sekali ditolak oleh al-Qur’an sendiri[10], sebagaimana dalam QS. An Nisa : 82 :

Ÿxsùr& tbr㍭/y‰tFtƒ tb#uäöà)ø9$# 4 öqs9ur tb%x. ô`ÏB ωZÏã Ύöxî «!$# (#r߉y`uqs9 ÏmŠÏù $Zÿ»n=ÏF÷z$# #ZŽÏWŸ2 ÇÑËÈ  

Artinya : “Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa : 82).

dan di antara ulama Indonesia yang secara tegas menolak kemungkinan ada nasikh mansukh sesama ayat Al-Qur’an ialah Prof. Dr. T.M. Hasby Ash-Shiddiqiy (1904-1975 M). Menurutnya, tidak ada ayat-ayat Al-Qur’an yang di-naskh-kan oleh ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri. Yang ada hanyalah pen-takwil-an atau pen-takhsis-an / pen-taqyid-an[11].

  1. D.     CONTOH-CONTOH AYAT YANG DI NASKH[12]
    1. Firman Allah QS. Al- Baqarah : 115

¬!ur ä-̍ô±pRùQ$# Ü>̍øópRùQ$#ur 4 $yJuZ÷ƒr’sù (#q—9uqè? §NsVsù çmô_ur «!$# 4

Artinya : “dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. (al-Baqarah : 115)

Ayat ini dinaskh oleh QS. Al-Baqarah : 144

ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4

Artinya : “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah : 144)

 

  1. Firman Allah QS. Al-Baqarah : 184

’n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)‹ÏÜム×ptƒô‰Ïù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB (

Artinya : “dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”

 

Ayat ini dinaskh oleh QS. 185 :

  1. Firman Allah QS. An-Nisa’ : 15-16

ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù’tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#r߉Îhô±tFó™$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ö‘r& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#r߉Íky­  Æèdqä3Å¡øBr’sù ’Îû ÏNqã‹ç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs† ª!$# £`çlm; Wx‹Î6y™ ÇÊÎÈ   Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uŠÏ?ù’tƒ öNà6ZÏB $yJèdrèŒ$t«sù ( cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊ̍ôãr’sù !$yJßg÷Ytã 3

Artinya : “Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya(15) dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka (16). (an-Nisa’ : 15-16)

 

Ayat ini dinaskh oleh QS. An-Nuur : 2

èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ”(an-Nuur : 2)

 

  1. Firman Allah QS. At-Taubah : 41

(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz Zw$s)ÏOur (#r߉Îg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr’Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# 4 öÇÍÊÈ  

Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah”. (QS. At-Taubah : 41)

Ayat ini dinaskh oleh QS. At-Taubah : 91

}§øŠ©9 ’n?tã Ïä!$xÿyè‘Ò9$# Ÿwur ’n?tã 4ÓyÌöyJø9$# …

Artinya : “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah dan orang-orang yang sakit” (QS. At-Taubah : 91)

 

 

 

 

 

 

  1. E.      HIKMAH NASKH

Hikmah adanya naskh diantaranya ialah :

  1. Memelihara kepentingan hamba
  2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia
  3. Cobaan bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak
  4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika naskh itu beralih ke hal yang lebih berat, maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan, maka mengandung kemudahan dan keringanan[13].
  5. F.      KESIMPULAN

Dalam kajian tentang Naskh mansukh ini masih terdapat perbedaan di kalangan para ahli Tafsir, sehingga ini termasuk bagian ilmu penting yang harus dipelajari oleh para pelajar muslim, karena banyak dari kalangan orientalis yang memanfaatkan hal ini untuk memecah belah umat Islam dalam bidang keilmuan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Pustaka Pelajar, Bandung, 2005

Ichwan, Mohammad Nor, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, RaSAIL Media Group, Semarang 2008

al-Qattan, Manna’ Khalil, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Mansyurat al-‘Asru al-Hadis. 1973. Ter. Drs. Mudzakir AS. Pustaka Litera AntarNusa. 2009

Jauzi,Ibn, An Nasikh wal Mansukh, Darul Fikri Al-Lubani-Beirut. 1992. Terj. Wawan Djunaedi Soffandi, S. Ag, Nasikh Mansukh, PUSTAKA AZZAM, Jakarta. 2002

Prof. Dr. Amin Suma, Muhammad, Al-Insan Jurnal Kajian Islam, Vol 1 No. 1, Januari 2005

 

 


[1] Prof. Dr. Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Pustaka Pelajar, Bandung, 2005, hlm. 171

[2] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, RaSAIL Media Group, Semarang 2008, hlm. 2008

[3] Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Mansyurat al-‘Asru al-Hadis. 1973. Ter. Drs. Mudzakir AS. Pustaka Litera AntarNusa. 2009, hlm. 328

[4] Ibn Jauzi, An Nasikh wal Mansukh, Darul Fikri Al-Lubani-Beirut. 1992. Terj. Wawan Djunaedi Soffandi, S. Ag, Nasikh Mansukh, PUSTAKA AZZAM, Jakarta. 2002, hal. 27-29

[5] Ibid, hlm. 176

[6] Ibid, hlm. 176

[7] Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, Al-Insan Jurnal Kajian Islam, Vol 1 No. 1, Januari 2005, hlm. 33

[8] Prof. Dr. Nashruddin Baidan, Op.Cit, hlm. 178-180

[9] Prof. Dr. Amin Suma, Op.Cit, hlm. 33

[10] Ibid, hlm. 35-38

[11] Ibid, hlm. 34

[12] Manna’ Khalil al-Qattan, Op.Cit, hlm. 344-349

[13] Ibid, hlm. 339

Sampingan  —  Posted: September 26, 2012 in Uncategorized

Nikah Beda Agama VS Stabilitas Rumah Tangga
(Kajian Tematik QS Al Baqoroh ayat 221)
Oleh : Muhammad Rikza Muqtada
 Pendahuluan
Biasanya, pasangan yang sudah berikrar untuk bersatu sehidup-semati tidak mempersoalkan masalah keyakinan yang berbeda antar mereka. Namun, persoalan biasanya akan timbul manakala mereka mulai menjalani kehidupan berumah tangga. Mereka baru sadar bahwa perbedaan tersebut sulit disatukan. Masing-masing membenarkan keyakinannya dan berusaha untuk menarik pasangannya agar mengikutinya. Meski tak selalu, hal ini seringkali terjadi pada pasangan suami-istri yang berbeda keyakinan, sehingga keributan pun tak dapat terhindarkan.
Pernikahan sesungguhnya adalah menyatukan sesuatu yang berbeda, saling bertoleransi atas satu dan lainnya, tetapi menyangkut keyakinan sulit sekali dilakukan di dalam satu keluarga karena menyangkut hati masing-masing pasangannya. Pasti masih ada saja hal-hal yang mengganjal jika tidak dikomitmenkan di dalam kerelaan dan keikhlasan yang super tinggi tingkatannya sehingga tidak memicu konflik di kemudian harinya .
Kondisi di atas akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila masing-masing pihak tidak memiliki toleransi. Biasanya, pasangan yang berbeda keyakinan, sebelum menikah, sepakat untuk saling menghargai keyakinan pasangannya.
Manusia bisa saja bertoleransi dan hidup berdampingan secara damai dengan manusia lain didalam keberanekaragaman agama dan keyakinan, tetapi didalam hubungan suami istri ego saling memiliki, saling menguasai terkadang lebih sulit diatasi dalam perbedaan keyakinan. Sering diawal-awal pernikahan bisa berjalan lancar, tetapi disaat ada konflik kecil yang terjadi biasanya menyebabkan permasalah perbedaan keyakinan ini akan terbawa dan membuat runcing keadaan.
Aturan Allah terkait pernikahan antara Muslim/Muslimat dengan calon pasangan yang mempunyai agama lain, terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 221 :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

 Arti Mufrodat
1) Musyrikaat : ada perbedaan pendapat terkait maknanya. Secara harfiyah adalah orang yang menyekutukan. Disini memasukan orang-orang yahudi dan nasrani. Namun pengertian yang lebih luas adalah semua orang yang kufur, termasuk orang-orang yang mengingkari adanya hari pembangkitan dan para penyembah berhala . Sedangkan dipihak yang dimotori oleh pemikir-pemikir Islam penganut liberalisme dan pluralisme, mempertajam istilah orang musyrik ini adalah kaum musyrik yang bersikap memusuhi Islam ibaratnya musyrik Makkah pada waktu ayat tersebut diturunkan .
2) Ammatun / Abdun : Hamba sahaya. Dalam pengertian kontemporer adalah orang yang tertindas.
3) An nar : Neraka. Ada yang mengatakan sebagai simbol kekacauan dan kesengsaraan.
4) Jannah wal Maghfiroh ; Surga dan pengampunan (simbol kebahagiaan)

 Asbab an Nuzul
Ar Razi meriwayatkan dalam Mafaatih al-Ghaib-nya :
روي عن ابن عباس أنه عليه الصلاة والسلام بعث مرثد بن أبي مرثد حليفا لبني هاشم إلى مكة ليخرج أناسا من المسلمين بها سرا، فعند قدومه جاءته امرأته يقال لها عناق خليلة له في الجاهلية، أعرضت عنه عند الإسلام، فالتمست الخلوة، فعرفها أن الإسلام يمنع من ذلك، ثم وعدها أن يستأذن الرسول صلى اللّه عليه وسلّم ثم يتزوج بها، فلما انصرف إلى رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم عرفه ما جرى في أمر عناق، وسأله هل يحل له التزوج بها فأنزل اللّه تعالى / هذه الآية.
Kata al-Wahidi : “Hadis di atas berkualitas shahih”. Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan melalui jalur Muqatil dalam Tafsir Ibnu Abi Hatimnya, akan tetapi Hadisnya Mursal Tabi’I (periwayatan Tabi’i secara mutlak, baik senior maupun yunior) karena Muqatil adalah seorang Tabi’I (generasi setelah Sahabat). Ibnu al-Mundzir juga meriwayatkan dalam Kitabnya. Ahmad Musthafa al-Maraghi juga mengeluarkan sebagaimana Hadis di atas dalam Tarjamah Tafsir al-Maraghinya . Jadi secara keseluruhan Hadis yang dikeluarkan: “al-Wahidi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu al-Mundzir dan Ahmad Musthafa al-Maraghi” dapat saling menguatkan dan dapat dijadikan sebagai dalîl/landasan .
Namun ada yang meriwayatkan bahwa Asbabun Nuzul dari surat Al Baqarah 221 dengan hadits lain. Yaitu ketika seorang sahabat Abdilah bin Rawahah, datang kepada Rasulullah menceritakan perbuatannya yang telah memukul hamba perempuannya yang hitam kelam dan jelek karena marah, dia merasa menyesal dan meminta petunjuk Rasulullah. Rasulullah bertanya : Bagaimana keadaan hamba sahaya tersebut?, Abdilah menjawab bahwa budaknya itu seorang muslimah yang taat. Rasulullah kembali berkata : Wahai Abdilah, dia itu adalah seorang yang beriman. Maka Abdilah menimpali : Demi Zat yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakannya dan menikahinya. Peristiwa tersebut memancing penghinaan dan rasa sinis dari masyarakat, karena menganggap Abdilah menikahi budaknya yang hina dan jelek. Sehubungan dengan hal tersebut turunlah wahyu Allah .
Seiring dengan itu, Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan sirna. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, karena suatu saat harta tersebut bisa menyesatkan. Nikahilah wanita karena agamanya. Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jeles parasnya lebih utama sepanjang dia beriman kepada Allah . Bukhari Muslim meriwayatkan hadist : Wanita dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang mempunyai agama, tentu kamu berbahagia .

 Munasabah al Ayat
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur’an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat . Pertama, Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik. Kedua, QS al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir. Ketiga, surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.
QS Al Mumtahanah : 10 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
QS Al Maidah : 5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
 Tafsir dan Penjelasan Ayat
Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah : 5 yang menyatakan, Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) .
Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarah ayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan: “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah” .
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi dan ulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yang membolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwa walaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah : 1 dijadikan salah satu alasannya.
“Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata” (QS. Al-Bayyinah: 1).
Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan ini dipahami dari kata “wa” yang diterjemahkan “dan”, yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda.”
Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an, ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab. Kedua, yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih. Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshonat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina)
3) Bukan wanita kitabiyah yang kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syari’ah mengatakan bahwa larangan dan pengharaman perkawinan antar agama ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang dimana seorang wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama didepan hukum, sehingga larangan itu tidak berlaku lagi .
Ar Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna “Ulaaika yad’u ila an-naar, Wallahu yad’u ilal jannah wal maghfiroti bi’idznih” itu musuh-musuh Allah (termasuk orang yang menyekutukan-Nya) mengajak pada kesengsaraan. Hal ini bisa saja terjadi di dunia, mungkin saja kekacauan dalam rumah tangga.
Sedangkan kata Wallahu yad’u disini tidak diartikan sebagaimana mestinya. Kalimat tersebut merupakan isyarat yang menunjukan pada orang-orang yang beriman kepada Allah yang senantiasa mengajak pada kebahagiaan (simbol surga) .
Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, al-Qur’an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.
Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.
Pernikahan, kata Rasyid Ridha, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur’an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur’an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab. Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.
Tafsir Tematik al-Qur’an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur’an, karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur’an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: “mereka mengajak ke neraka”, yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.
Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur’an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur’an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur’an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur’an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

 Analisa
Kalaupun ada larangan PBA (Pernikahan Beda Agama), persoalannya bukan an sich masalah agama. Ada kategori dan variable-variabel sosial yang terkait dalam penafsiran yang bersifat teologis. Memang, ada ayat yang mengatakan, Janganlah menikahi orang-orang musyrik (lihat, QS. 2: 221). Dalam bahasa Arab, kosakata al-musyrikat itu menunjuk pada barang atau komunitas tertentu (al-marifah). Ini bukan nakirah, tapi menunjuk pada komunitas tertentu yang ditentang. Al-musyrikat itu kategori sosial, bukan hanya persoalan teologi yang berarti orang yang tidak bertuhan. Nah, saya kira, orang musyrik yang disinggung dalam ayat itu merupakan gambaran orang-orang Quraisy Mekkah yang sangat agitatif terhadap komunitas umat Islam yang saat itu baru terbentuk. Kita bisa bayangkan, kalau begitu sengit permusuhannya terhadap Islam, bagaimana mungkin kita akan menjadikannya sebagai pasangan hidup? Isu yang paling mendasar dari larangan PBA adalah masalah sosial-politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan PBA itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis .
Marilah kita coba memikirkan ajaran Islam secara sederhana saja bahwa Allah menyampaikan petunjuk-Nya dalam Al-Quran bertujuan untuk pedoman kita dalam menjalani kehidupan, termasuk mengatur hubungan antar manusia. Bisa saja secara redaksional aturan tersebut direkam melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi diseputar Rasulullah, namun bunyi aturan tersebut tetaplah terdengar sama sampai sekarang. Menafsirkan ayat dengan memilah-milahnya berdasarkan dimensi dan konteks tertentu (seperti kategori sosial dan teologis) bisa menjadi cara yang terlalu pintar dan membuahkan hasil berupa pengertian yang jauh dari bunyi teksnya. Rasanya lebih aman kalau dalam menafsirkan perintah dan larangan Allah, kita selalu terfokus kepada apa yang sebenarnya diinginkan Allah bukan kepada “apakah ada peluang atau kemungkinan lain dari larangan Allah tersebut” sehingga kita bisa mengarahkan nurani dan pikiran kita untuk menangkapnya secara utuh, dan menutup sebisa mungkin lobang-lobang penafsiran yang meragukan. Cara-cara pemilahan aspek terhadap ajaran Allah mungkin terkesan merupakan sikap yang mengakali ajaran-Nya.
Dalam prakteknya ditemukan bahwa banyak juga dari sahabat Rasulullah yang melakukan pernikahan beda agama ini, diantaranya Usman bin Affan yang menikahi wanita Kristen, sekalipun pada akhirnya istrinya tersebut masuk Islam. Thalhah bin Zubair juga tercatat menikahi wanita Yahudi.
Jadi apabila Al-Qur’an menyatakan adanya Ahli Kitab yang bukan kafir diindikasikan dengan sikap mereka sesuai apa yang ada dalam ayat diatas, yaitu ; beriman kepada Allah, berlaku lurus, membaca ayat-ayat Allah, sembahyang, tidak menukar ayat-ayat Allah, dll. Diluar itu maka Ahli kitab tersebut termasuk golongan orang kafir, segolongan dengan orang musyrik. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah mengibaratkan penyebutan dengan istilah korupsi dan mencuri, Walau substansinya sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya, namun dalam penggunaannya, korupsi biasanya dilakukan oleh pegawai kepentingan publik, sedangkan mencuri disematkan kepada yang non pegawai .
Ketika anda, atau anak perempuan anda, atau anak laki-laki anda memutuskan untuk menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dan untuk itu dia sanggup menetang orang tuanya, bahkan kalau perlu menantang seluruh dunia agar keinginannya tercapai, apa sebenarnya yang melandasi semangatnya itu? apa yang menyebabkan dia mempunyai energi yang berlebihan tersebut? apakah alasannya karena pengikut Islam Liberal yang menghargai pluralism atau karena saya ini pengikut setia Nurcholis Madjid atau Ulil Abshar Abdalla, maka saya mau membuktikannya dengan nikah beda agama, saya pastikan bukan itu alasannya, karena Nurcholis Madjid, Ulil atau Pluralisme, jauh untuk bisa dijadikan landasan sebuah pernikahan beda agama. Satu-sarunya yang menjadi dasar nikah beda agama adalah adanya rasa cinta terhadap pasangan anda.
Disinilah andil orang tua sangat menentukan, anak anda harus dididik dari kecil untuk memiliki sikap yang tepat terhadap rasa cinta, karena perasaan tersebut datang tanpa Assalamu’alaikum dan pergi tanpa permisi, katakanlah kepada mereka bahwa cinta itu ibaratnya kentut, kalau sudah datang, susah untuk ditahan, kalaupun anda nekad untuk menahannya, bisa bikin badan meriang dan keringat dingin, perut kembung dan anda bisa sakit. Namun kentut jangan dilepas disembarangan tempat, anda jangan melepasnya ditengah pesta karena bisa mengganggu kepentingan umum, anda bisa segera menyingkir ketempat sepi, ke kebun atau toilet, itulah tempat yang tepat untuk melepas kentut. Demikian pula dengan cinta, apabila dilepas kepada sasaran yang tidak tepat, bisa mengganggu kepentingan umum karena prinsipnya suatu perkawinan bukan hanya menyangkut urusan anda berdua saja, tapi semua keluarga anda dan keluarga pasangan anda terkait di dalamnya. sekalipun mungkin membuat anda menjadi lega, tapi percayalah, itu cuma sesaat, karena bisa jadi beberapa waktu kemudian hasrat cinta itu menghilang dan muncul lagi, dengan sasarang yang lain. Katakanlah kepada mereka “kalau kamu memang mencintai Allah dengan segenap jiwa ragamu, apakah mungkin dalam saat yang sama kamu juga mencintai orang lain yang kemungkinan besar dimurkai Allah karena telah mempersekutukan-Nya?”.

Daftar Pustaka
Al Maraghi. 1984. Terjemah Tafsir Al Maraghi 2. Semarang : Toha Putra
Ar Razi, Fakruddin. Mafaatih Al Ghoib. Birut : Daru Ihya’ at Turats al ‘Aroby
Al-Tabari. 1978. Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr
Depag. 2004. Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : CV. Jumanatul Ali Art
MTPPI. 2000. Tafsir Tematik al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah
Nuryamin Aini. Fakta Empiris Nikah Beda Agama dalam http://www.islamlib.com 22/06/2003
PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 170 dalam http://orthevie.wordpress.com/2010/01/03/pernikahan-lintas-agama/ on March 26 2011
Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Manar, VI. Birut : Al-Hai’ah Al-‘Ashriyyah Al-‘ammah lil kitab
Syihab, M. Quraisy. 2000. Tafsir al Mishbah Volume 1. Jakarta : Lentera Hati
http://islamic.xtgem.com/nikah_beda_agama.htm on 25 March 2011
http://www.facebook.com/note.php?note_id=129989377018168 on 25 March 2011
http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Wawasan/Nikah1.html on 26 March 2011

Mereka Memusuhi Al quran !

Posted: April 5, 2011 in Uncategorized

By : Rochmad.

Mengenali musuh merupakan suatu elemen terpenting dalam sebuah peta perlawanana. Apalah kiranya jika sebagai seorang muslim yang terlibat dalam kancah pemikiran tidak bisa memetakan manakah kawan dan manakah musuh. Tentunya akan sangat menyedihkan ! dia akan merasa aman- mana saja padahahal musuh sudah mengintainya sejak lama. Dia akan merasa baik-baik saja padahal moncong senjata sudah tepat di jidatnya.

Sebagai sebuah dienul hayah, islam tentu saja memiliki para penghujat dan penentang. Tak terkecuali kitab suci Al quran yang menjadi pembenar atas kerosulan muhammad saw dan kebenaran itu sendiri, tentu saja tidak sepi dari deretan penghujat yang setia dengan kekafirannya.

Sejak awal memang Al quran telah mendapat tantangan luar biasa dari musuh-musuhnya. Musuh-musuh itu menghujat al quran dengan bahasa yang lugas tanpa ada basa basi. Dengan bermodalkan kecurigaaan dan semangat kebencian, mereka mengatakan bahwa al Quran adalah bikinan Muhammad dan sama sekali bukan wahyu dari allah.

Tidak hanya itu, bahkan ada di antara mereka yang sudah melakukan upaya tandingan dengan menciptakan sesuatu yang serupa dengan al Quran namun mereka gagal. Sejarah mencatat apa yang telah di lakukan oleh Musailimah Al Kazdab dan Aswad al ansi sebagai nabi palsu yang mencederai sejarah kegemilangan islam.

Dalam surat Hud ayat 13 dan 14 di sebutkan:
“Bahkan mereka mengatakan “ Muhammad telah membuat al Quran itu”. Katakanlah:” kalau demikian, maka datanglah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya, dan pangillah orang-orang yang sanggup memangil selain allah, jika kamu memang orang-orang yang benar”.

“Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu ketahuilah, sesungguhnya Al quran itu di turunkan dengan ilmu allah dan bahwasanya tidak ada tuhan selain dia ,Maka maukah kamu berserah diri kepada nya? “.

Tidak ada yang sanggup menandinggi al Quran. Tapi pendusta dan pembangkang al Quran akan selalu ada hingga akhir masa. Sepanjang rentan abad ke-13 dan ke-14 hijriyah saja, banyak muncul pendusta-pendusta al Quran. Semacam orang Mu’tazilah yang mengatakan bahwa al quran itu adalah Allah di luar Dzat nya. Juga seperti pendapat Abu Mansur Al Maturidi (334 H )yang mengatakan bahwa al Quran itu hanya sebatas kandungan makna yang berdiri sendiri dalam dzat allah dan kemudian di ciptakan pada makluknya.

Permusuhan terhadapa al Quran ini akan selalu bergulir bak api yang tak pernah padam. Dari mulai dedengkot utama, para pionir dan pelopor, hingga kepada pengasong yang bersembunyi di balik liberalisme yang mereka dengung- dengungkan. Oleh karena itumengetahui awal permusuhan ini sangat penting di lakukan. Kenapa mereka memusuhi al Quran dan siapa saja yang terlibat dalam permusuhan ini menjadi penting untuk dikaji dan di ketengahkan.

Kenapa mereka memusuhi al Quran?
Kalangan Yahudi kristen telah lama menghujat al Quran. Hal ini di sebabkan oleh sikap penolakan mereka jika al Quran meluruskan agama Yahudi kristen. Hal ini di perparah oleh kemarahan mereka terhadap ayat allah yang ada dalam al Quran. Beberapa di antaranya adalah surat al maidah 72-73:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “Sesungguhnya allah ialah al masih ( sendirir)berkata :”hau bani israil, sembahlah allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang menyekutukan allah, maka allah mengharamkan kepadanya surga, Dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun”.

“ Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan :” Bahwasanya alllah salah seorang dari yang tiga “ padahal sekali-kali tidak ada tuhan selain dari tuhan yang maha Esa, jika mereka tidak berhenti dari aPa yang mereka katakan itu, pasti orang-oarng yang kafir di antara mereka akan di timpa siksa yang pedih”
Kemudian pada surat An Nisa 157 tentang bantahan penyaliban terhadap isa dan lainnya.

Hal inilah yang kemudian menyulut api kebencian luar biasa terhadap al Quran. Hingga akhirnya mereka sampai pada kesimpulan bahwa al Quran bukan merupakan kalam ilahi. Mengkritik bibel yang mereka sebut sebagai God’s Word. (Adnin Armas, Metodologi bibel dalam studi Al Quran ).

Oleh : Rochmad.
Mengenali musuh merupakan suatu elemen terpenting dalam sebuah peta perlawanana. Apalah kiranya jika sebagai seorang muslim yang terlibat dalam kancah pemikiran tidak bisa memetakan manakah kawan dan manakah musuh. Tentunya akan sangat menyedihkan ! dia akan merasa aman- mana saja padahahal musuh sudah mengintainya sejak lama. Dia akan merasa baik-baik saja padahal moncong senjata sudah tepat di jidatnya.
Sebagai sebuah dienul hayah, islam tentu saja memiliki para penghujat dan penentang. Tak terkecuali kitab suci Al quran yang menjadi pembenar atas kerosulan muhammad saw dan kebenaran itu sendiri, tentu saja tidak sepi dari deretan penghujat yang setia dengan kekafirannya.
Sejak awal memang Al quran telah mendapat tantangan luar biasa dari musuh-musuhnya. Musuh-musuh itu menghujat al quran dengan bahasa yang lugas tanpa ada basa basi. Dengan bermodalkan kecurigaaan dan semangat kebencian, mereka mengatakan bahwa al Quran adalah bikinan Muhammad dan sama sekali bukan wahyu dari allah.
Tidak hanya itu, bahkan ada di antara mereka yang sudah melakukan upaya tandingan dengan menciptakan sesuatu yang serupa dengan al Quran namun mereka gagal. Sejarah mencatat apa yang telah di lakukan oleh Musailimah Al Kazdab dan Aswad al ansi sebagai nabi palsu yang mencederai sejarah kegemilangan islam.
Dalam surat Hud ayat 13 dan 14 di sebutkan:
“Bahkan mereka mengatakan “ Muhammad telah membuat al Quran itu”. Katakanlah:” kalau demikian, maka datanglah sepuluh surat yang di buat-buat yang menyamainya, dan pangillah orang-orang yang sanggup memangil selain allah, jika kamu memang orang-orang yang benar”.
“Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu ketahuilah, sesungguhnya Al quran itu di turunkan dengan ilmu allah dan bahwasanya tidak ada tuhan selain dia ,Maka maukah kamu berserah diri kepada nya? “.
Tidak ada yang sanggup menandinggi al Quran. Tapi pendusta dan pembangkang al Quran akan selalu ada hingga akhir masa. Sepanjang rentan abad ke-13 dan ke-14 hijriyah saja, banyak muncul pendusta-pendusta al Quran. Semacam orang Mu’tazilah yang mengatakan bahwa al quran itu adalah Allah di luar Dzat nya. Juga seperti pendapat Abu Mansur Al Maturidi (334 H )yang mengatakan bahwa al Quran itu hanya sebatas kandungan makna yang berdiri sendiri dalam dzat allah dan kemudian di ciptakan pada makluknya.
Permusuhan terhadapa al Quran ini akan selalu bergulir bak api yang tak pernah padam. Dari mulai dedengkot utama, para pionir dan pelopor, hingga kepada pengasong yang bersembunyi di balik liberalisme yang mereka dengung- dengungkan. Oleh karena itumengetahui awal permusuhan ini sangat penting di lakukan. Kenapa mereka memusuhi al Quran dan siapa saja yang terlibat dalam permusuhan ini menjadi penting untuk dikaji dan di ketengahkan.
Kenapa mereka memusuhi al Quran?
Kalangan Yahudi kristen telah lama menghujat al Quran. Hal ini di sebabkan oleh sikap penolakan mereka jika al Quran meluruskan agama Yahudi kristen. Hal ini di perparah oleh kemarahan mereka terhadap ayat allah yang ada dalam al Quran. Beberapa di antaranya adalah surat al maidah 72-73:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “Sesungguhnya allah ialah al masih ( sendirir)berkata :”hau bani israil, sembahlah allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang menyekutukan allah, maka allah mengharamkan kepadanya surga, Dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun”.
“ Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan :” Bahwasanya alllah salah seorang dari yang tiga “ padahal sekali-kali tidak ada tuhan selain dari tuhan yang maha Esa, jika mereka tidak berhenti dari aPa yang mereka katakan itu, pasti orang-oarng yang kafir di antara mereka akan di timpa siksa yang pedih”
Kemudian pada surat An Nisa 157 tentang bantahan penyaliban terhadap isa dan lainnya.
Hal inilah yang kemudian menyulut api kebencian luar biasa terhadap al Quran. Hingga akhirnya mereka sampai pada kesimpulan bahwa al Quran bukan merupakan kalam ilahi. Mengkritik bibel yang mereka sebut sebagai God’s Word. (Adnin Armas, Metodologi bibel dalam studi Al Quran ).

MEMPERBINCANGKAN KEMBALI WACANA HADIS
DI KALANGAN SYI’AH*
Oleh Muhtarom**

Pendahuluan
Membicarakan wacana hadis di kalangan Syi’ah memang menarik mengingat kelompok ini memiliki karakter khas jika dibandingkan dengan kelompok lainnya, seperti Ahlu Sunnah. Kekhasannya antara lain terletak pada keyakinannya tentang kepemimpinan (imamah) yang pada gilirannya sangat mewarnai dan mempengaruhi konsep-konsep etika religiositas mereka. Begitu juga perihal hadis, walaupun banyak dari kandungan himpunan hadis Syi’ah memiliki kemiripan dengan kandungan himpunan hadis Ahlu Sunnah, namun hadis-hadis Syi’ah tetap memiliki bentuk, gaya, dan bauan yang khas.
Mereka juga memiliki jalur sanad dan sumber khusus dalam menerima al-Sunnah yang berbeda dengan sanad dan sumber Ahlu Sunnah. Ini tentu saja tidak mengherankan, sebab Syi’ah Imamiyah memiliki pengertian tersendiri tentang al-Sunnah. Maka perbedaan ini tidak pelak lagi kemudian memunculkan perbedaan antara Ahlu Sunnah dengan mereka dalam persoalan aqidah maupun fikih.
Konsepsi Hadis-Sunnah menurut Syi’ah
Diskursus hadis dalam wacana keilmuan Syi’ah telah mempunyai akar yang panjang dan dilakukan dengan cukup intens. Perhatian mereka terhadap hadis/sunnah, menurut sebagian orang, membuat mereka berhak pula untuk menyandang gelar Ahlu Sunnah wa Syi’ah –namun bukan wa al-Jama’ah.
Dr. Muhammad al-Tîjâni al-Samâwi –seorang Sunni yang kemudian membelot ke Syi’ah, ketika melakukan kajian komparatif antara Sunni dan Syi’ah, memberi judul bukunya al-Syî’ah Hum Ahlu Sunnah. Namun demikian, dalam beberapa hal, metodologi hadis Syi’ah amat berlainan dengan metodologi Ahlu Sunnah. Kajian tentang metodologi hadis dalam Syi’ah Imamiyyah telah menjadi obyek sebuah risalah doktoral di fakultas Ushuluddin Universitas al Azhar. Pada penghujung tahun 1996, risalah tersebut telah diuji dan dinyatakan lulus.
Hadis/sunnah, secara terminologis, menurut ulama ilmu hadis Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah (sunni) adalah seluruh hal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik maupun akhlak dan sirah beliau. Sedangkan kepustakaan hadis Syi’ah mencakup semua sabda Rasulullah saw dan dua belas Imam, dari Ali bin Abi Thalib sampai al-Mahdi. Dengan demikian, setelah al-Qur’an, hadis-hadis ini dipandang sebagai himpunan terpenting nash keagamaan bagi kaum Syi’ah. Seperti halnya dalam Ahlu Sunnah, bersama-sama al-Qur’an, hadis-hadis ini juga membentuk dasar semua ilmu keagamaan dalam segi intelektual maupun ibadahnya. Tidak satu pun segi kehidupan dan sejarah kaum Syi’ah yang dapat dimengerti tanpa mempertimbangkan aspek ini.
Yang khas pada himpunan hadis Syi’ah adalah, sungguhpun merupakan bagian dari asas Islam, susunannya merentang selama lebih dari dua abad. Bagi Ahlu Sunnah, hadis merupakan sabda Rasulullah saw. Menggunakan istilah hadis dalam Ahlu Sunnah berarti merujuk hanya kepada sabda Rasulullah saw sedangkan dalam Syi’ah, sungguh pun hadis Nabi dan hadis para Imam dibedakan dengan jelas, keduanya merupakan satu himpunan yang tunggal. Hal ini berarti bahwa dari sudut pandang tertentu, masa kerasulan dilihat oleh Syi’ah sebagai merentang melebihi kelaziman masa para rasul yang relatif singkat dalam berbagai agama.
Mengapa dalam wacana keilmuan Syi’ah perkataan imam-imam (yang ma’shum, menurut mereka) juga bersatus seperti hadis dan diterima seperti al-Qur’an. Hal itu karena, menurut M.H. al-Kâsyif al-Githa, imam atau imamah adalah kedudukan Ilahiah yang Allah pilihkan bagi hamba-Nya, sesuai dengan ilmu Allah, seperti Allah memilih para nabi. Menurut kaum Syi’ah pula, Allah telah memerintahkan Nabi saw. untuk menunjukkan imam kepada umat dan memerintahkan mereka untuk mengikutinya.
Tampaknya pandangan ini berangkat dari konsepsi Syi’ah tentang imam. Istilah “imam”, sebagaimana digunakan secara teknis dalam Syi’ah, berbeda dengan penggunaan umum istilah itu dalam bahasa Arab, yang berarti “pemimpin”, atau, dalam teori politik Ahlu Sunnah, yang berarti khalifah itu sendiri. Secara teknis dalam Syi’ah, istilah itu merujuk kepada orang yang memiliki dalam dirinya “cahaya Muhammad” (al-nur al-Muhammadi) yang diturunkan melalui Fatimah, putri Rasulullah saw, dan Ali, imam pertama, kepada imam-imam lainnya sampai al-Mahdi. Akibat adanya “cahaya” ini, imam dipandang sebagai “suci” (ma’shum) dan memiliki pengetahuan sempurna tentang tatanan lahiriah maupun batiniah.
Para imam adalah seperti serangkaian cahaya yang memancar dari “Matahari Kenabian” dan tidak pernah terpisah dari “Matahari” itu. Sedangkan “Matahari” itu merupakan asal-usul serangkaian cahaya itu. Apa pun yang mereka katakan berasal dari khazanah kearifan itu karena mereka merupakan suatu rantai dari realitas batiniah Rasulullah saw, maka sebenarnya kata-kata mereka merupakan kata-kata Nabi saw. Itu sebabnya sabda-sabda mereka dipandang oleh Syi’ah sebagai suatu kesinambungan dari sabda-sabda Nabi, tepat seperti cahaya kemaujudan mereka dipandang sebagai kelanjutan cahaya kenabian. Dalam pandangan Syi’ah, keterpisahan sementara para imam dari Nabi saw sama sekali tidak mempengaruhi ikatan zat dan batiniah mereka dengan Nabi saw, ataupun kelanjutan “cahaya kenabian” yang merupakan sumber pengetahuan ilhami Nabi sendiri dan para imam.
Konsepsi metafisikal ini merupakan alasan mengapa kaum Syi’ah menjadikan hadis-hadis para Imam, yang terungkap selama lebih dari dua abad, dengan hadis-hadis Nabi saw itu sendiri sebagai satu keseluruhan tunggal. Hai ini juga yang membedakan antara konsepsi Syi’ah dan Ahlu Sunnah tentang hadis. Sebenarnya kandungan hadis dalam himpunan-himpunan Ahlu Sunnah dan Syi’ah sangat mirip. Walau keduanya menyoroti realitas rohaniah yang sama, tetapi rangkaian perawian yang diterima oleh dua madzhab ini tidaklah sama. Sungguhpun para perawi sabda-sabda Nabi saw berbeda, sebenarnya hadis-hadis yang dicatat oleh sumber Ahlu Sunnah dan Syi’ah banyak sekali persamaannya. Perbedaan utamanya adalah karena Syi’ah berpandangan bahwa para Imam merupakan kelanjutan dari kewujudan Nabi saw dan karena itu sabda-sabda para Imam merupakan pelengkap sabda-sabda Nabi saw. Sementara Ahlu Sunnah tidak berpandangan demikian. Orang-orang yang terlibat pergaulannya dengan Nabi saw dalam menyebarkan ajaran Islam dikenal dengan sebutan sahabat. Di kalangan ahli hadis Sunni, walaupun para sahabat merupakan sumber penting bagi dokumentasi hadis-hadis Nabi, mereka tidak dipandang secara istimewa sampai ke tingkat ma’shum misalnya. Memang mereka diposisikan “agak lebih” dibandingkan dengan perawi generasi sesudahnya, yakni dilihat dari sisi ‘adalah mereka. Di kalangan ahli hadis Sunni dikenal ungkapan al-shahabah kulluhum udul (semua sahabat bersifat ‘adil). Ini artinya dari segi integritas kepribadiannya, semua sahabat dinilai dapat dipercaya, sehingga tidak perlu dilakukan kajian terhadap mereka pada aspek ini. Namun dari sisi ke-dlabith-an mereka, mereka dipandang sama dengan perawi-perawi lain dari semua generasi. Artinya terhadap mereka, para ulama ahli hadis tetap melakukan kajian mengenai dlabith tidaknya mereka.
Dalam banyak hal, hadis-hadis para Imam bukan saja sebagai kelanjutan tetapi juga sebagai pengulas dan penjelas terhadap hadis-hadis Nabi saw, dan sering bertujuan menyingkapkan ajaran-ajaran “mutasyabihah” dalam Islam. Banyak dari hadis-hadis ini, seperti hadis-hadis Nabi saw, membahas segi-segi praktis kehidupan dan syariat. Banyak pula yang membahas metafisika-metafisika murni sebagaimana juga dibahas oleh sebahagian hadis Nabi saw khususnya hadis-hadis qudsi. Di samping itu hadis-hadis lain para Imam juga membahas sudut-sudut ibadah dan menghimpun beberapa do’a termasyhur yang telah diucapkan selama berabad-abad oleh Ahlu Sunnah maupun Syi’ah. Sebahagian hadis itu membahas berbagai ilmu batiniah. Dengan demikian, hadis-hadis itu meliputi masalah-masalah duniawi dalam kehidupan keseharian dan masalah makna kebenaran itu sendiri. Disebabkan oleh sifat hadis-hadis itu dan juga kenyataan bahwa seperti tasawuf, hadis-hadis itu lahir dari dimensi batiniah Islam, maka hadis-hadis itu telah berbaur selama beradab-abad dengan jenis-jenis tertentu tulisan kesufian. Ia juga telah dipandang sebagai esoterisme (kebatinan) Islam oleh kaum sufi, karena para Imam itu dipandang oleh kaum sufi sebagai kutub-kutub rohaniah, pada masa mereka. Mereka lahir dalam silsilah rohaniah berbagai tarekat kesufian dan bahkan tarekat-tarekat yang telah tersebar hanya di kalangan kaum Ahlu Sunnah.
Substansi hadis, khabar dan riwayat-riwayat tersebut, menurut kaum Syi’ah terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
Pertama: Khabar dan riwayat yang mengandung petunjuk pembersihan jiwa, akhlak, nasehat dan cara-cara pengobatan penyakit hati dengan muatan berisi ancaman, dan dorongan; atau yang berkaitan dengan tubuh, seperti kesehatan, penyakit, sakit dan pengobatan; juga manfaat buah-buahan, tetumbuhan, pepohonan, air dan batu mulia; atau yang mengandung do’a, zikir, jampi dan keutamaan ayat-ayat; serta semua hal yang disunnahkan, baik dalam pembicaraan, perbuatan, maupun sikap. Itu semua, menurut kaum Syi’ah, bisa dijadikan landasan untuk beramal ibadah, dan tidak perlu mencari tahu apakah sanad dan matannya shahih atau tidak, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan kepalsuannya.
Kedua: Riwayat yang mengandung hukum syara’ parsial, taklifi atau wadl’i, seperti thaharah, berwudlu, cara shalat, zakat, khumus, jihad dan semua bagian muamalah, transaksi yang diperbolehkan; juga tentang nikah, thalaq, warisan, hudud dan diyat. Semua khabar dan riwayat tersebut tidak boleh langsung dijalankan, namun diberikan kepada faqih yang mujtahid untuk menterjemahkannya. Sedangkan orang awam harus mengikuti mujtahid marji’.
Ketiga: Khabar dan riwayat yang mengandung pokok-pokok aqidah, seperti pengitsbatan al-Khaliq swt., juga tentang hasyr, barzakh, sirâth, mîzân, hisâb dan lain-lain. Khabar dan riwayat seperti ini, yakni yang berkaitan dengan aqidah dan pokok agama, seperti tauhid, ‘adl, nubuwwah, imâmah dan ma’ad, jika sesuai dengan dalil-dalil ‘aqli, urgensi, dan tanda-tanda yang qath’i, maka ia dapat dijalankan, dan tidak perlu menyelidiki sanad, kesahihan dan ketidaksahihannya.
Secara umum, hadis menurut Syi’ah terbagi menjadi dua bagian, mutawatir dan ahad. Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebuah jama’ah yang mencapai jumlah yang amat besar sehingga tidak mungkin mereka berbohong dan salah. Hadis seperti ini adalah hujjah dan harus dijadikan landasan dalam beramal. Sedangkan hadis ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat tawatur, rawi yang meriwayatkannya satu atau lebih. Kemudian, hadis ahad diklasifikasikan menjadi empat bagian, yaitu:
1. Sahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang penganut Syi’ah Imamiah yang telah diakui ke-‘adalah-annya dan dengan jalan yang sahih.
2. Hasan, yaitu jika rawi yang meriwayatkannya adalah seorang Syi’ah Imamiah yang terpuji, tidak ada seorang pun yang secara jelas mengecamnya atau secara jelas mengakui ke-‘adalah-annya.
3. Muwatstsaq, yaitu jika rawi yang meriwayatkannya bukan Syi’i, namun ia adalah orang yang tsiqat dan terpercaya dalam periwayatan.
4. Dla’if, yaitu hadis yang tidak mempunyai kriteria-kriteria tiga kelompok hadis di atas, seperti misalnya sang rawi tidak menyebutkan seluruh rawi yang meriwayatkan hadis kepadanya.
Hadis sahih adalah hujjah menurut kesepakatan seluruh ulama Syi’ah yang mengatakan bahwa khabar ahad adalah hujjah. Sedangkan hadis muwatstsaq dan hasan, menurut pendapat yang masyhur keduanya adalah hujjah, sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa keduanya tidak dapat dijadikan hujjah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa keduanya dapat dijadikan hujjah. Adapun hadis dla’if, menurut kesepakatan seluruh ulama Syi’ah tidak dapat dijadikan hujjah.
Kedudukan Hadis-Sunnah dalam Ajaran Syi’ah
Disebabkan oleh karakter kandungan-kandungannya, hadis-hadis yang bersumber dari Rasulullah saw dan para imam sebagaimana di atas telah mempengaruhi hampir setiap cabang ilmu dalam Syi’ah maupun kehidupan seharian umat Syi’ah. Fiqh Syi’ah mendasarkan dirinya langsung pada himpunan hadis ini di samping al-Quran. Teologi Syi’ah tidak akan dapat dimengeri tanpa mengetahui hadis-hadis ini. Ulasan-ulasan Syi’ah tentang al-Quran banyak tertumpu pada hadis-hadis itu. Begitu juga ilmu-ilmu kealaman seperti sejarah kealaman atau kimia berkembang dari hadis-hadis itu. Hadis-hadis ini telah menjadi sumber renungan tentang tema-tema metafisikal tertinggi selama berabad-abad. Beberapa madzhab metafisikal dan falsafah dalam Islam bersumberkan terutamanya dari hadis-hadis ini. Falsafah keislaman Shadruddin Syirazi (Mulla Shadra) misalnya, sesungguhnya tidak akan dapat dimengeri tanpa merujuk kepada hadis-hadis Syi’ah. Salah satu karya terbesar metafisikal Shadruddin adalah ulasannya yang belum selesai tentang sebahagian dari empat hadis pokok terpenting Syi’ah yaitu al-Kafi oleh al-Kulaini.
Hadis-hadis Rasulullah dan para Imam tentu saja merupakan suatu sumber tetap renungan dan pembahasan oleh ulama-ulama Syi’ah di sepanjang masa. Namun khususnya dalam jangka masa berikut dari sejarah Syi’ah yang bermula dengan Sayyid Haidar Amuli, ulama besar pada masa Safawiyah seperti Mir Damad dan Mulla Shadra hingga kini, hadi-hadis ini telah bertindak sebagai sumber aktual bagi metafisika dan filsafat maupun ilmu-ilmu hukum dan al-Qur’an. Ulasan-ulasan Mulla Shadra, Qadhi Said al-Qummi dan banyak lagi ulasan atau himpunan-himpunan hadis Syi’ah ini merupakan di antara karya-karya besar dalam pemikiran Islam. Akhirnya, falsafah dan teosofi keislaman benar-benar tidak akan dapat dimengerti tanpa merujuk kepada hadis-hadis tersebut.
Sumber-sumber Hadis Syi’ah

Sebagaimana diketahui, di kalangan Sunni berlaku diktum al-shahabah kulluhum ‘udul (semua sahabat Nabi bersifat adil). Artinya mereka dapat diterima dan dipercaya sebagai mata rantai sanad hadis yang menghubungkan kepada Nabi dan sebagai sumber ajaran keagamaan. Namun di kalangan Syi’ah, ketentuan tersebut tidak berlaku. Lantaran Syi’ah mengingkari keabsahan khalifah-khalifah Sunni, maka Abu Bakar dan Umar tidak dapat diterima sebagai sumber ajaran keagamaan yang otoritatif, sekalipun mereka berasal dari sahabat dekat Nabi. Konon, terdapat sebuah hadis ahad dan hukum yang menyatakan bahwa ketinggian otoritas Ali sebagai suatu keniscayaan. Jadi Syi’ah mengelaborasi hadis dan hukum milik mereka sendiri, yang berbeda dengan versi Sunni khususnya dalam hal-hal yang bersifat detail dan dalam hal sanad. Sejumlah hadis mengenai imam, khususnya yang disandarkan kepada Ali dan sejumlah riwayat yang terkandung dalam Nahj al-Balaghah merupakan pokok-pokok ajaran Syi’ah.
Syi’ah hanya menerima hadis yang diriwayatkan oleh Ahlu bait, sebagian sahabat dan Imam-imam mereka saja. Ini berbeda dengan Ahlu Sunnah yang menerima hadis-hadis yang diriwayatkan oleh siapa pun di kalangan Ahlu bait dan para sahabat. Hal ini karena dalam pandangan Ahlu Sunnah, Nabi bukan diturunkan untuk keluarganya saja, tapi untuk seluruh manusia. Rasulullah bukan hidup di kalangan keluarganya saja tetapi hidup di tengah-tengah sahabatnya. Artinya sahabat-sahabat juga memperolehi hadis dari Rasulullah, yang tidak diperolehi oleh Ahlul bait.
Tetapi tidak demikian halnya dengan Syi’ah. Mereka tidak menerima hadis kecuali dari Ahlu bait yang bermula dengan Ali. Tidak termasuk Aisyah, Habsah, Abbas dan Ibnu Abbas r-a. Yang mereka anggap sebagai hadis yang benar tentunya berjumlah sedikit, yaitu sebanyak yang diambil dari Ahlul bait dan hanya beberapa orang sahabat seperti Salman Al Farisi, Miqdad dan lain-lain.
Dalam konteks ini, ‘Abbas ‘Ali al Musawie dalam buku Syubhat Haula Syi’ah membagi sahabat menjadi dua kelompok. Pertama kelompok yang setia dan kedua kelompok yang mereka anggap telah sesat. Yang pertama adalah sahabat-sahabat seperti ‘Ammar bin Yasir, Miqdad dan Abu Dzar al Ghifari. Sedangkan kelompok yang kedua, menurutnya adalah seperti Mu’awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Hurairah dan Al Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith.
Dalam buku-buku kaum Syi’ah akan banyak didapati cercaan terhadap sahabat. Cercaan tersebut tidak hanya terbatas pada shigar sahabat, namun juga menimpa dua Syaikhain: Abu Bakar dan ‘Umar ra. Dengan sikap Syi’ah terhadap sahabat seperti itu, maka kaum Syi’ah dalam periwayatan hadis, hanya menerima periwayatan dari sahabat-sahabat yang loyal kepada mereka.
Kitab-kitab Hadis Syi’ah
Dalam kalangan Syi’ah, kitab-kitab hadis yang dijadikan pedoman utama dan -berfungsi seperti kutubal-sittah dalam kalangan sunni- ada sebanyak 4 buah kitab, yaitu:
1. Kitab al-Kâfi. Disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulayni (w.328 H.). Kitab tersebut disusun dalam 20 tahun, menampung sebanyak 16.090 hadis. Di dalamnya sang penyusun menyebutkan sanadnya hingga Nabi saw. Dalam kitab hadis tersebut terdapat hadis shahih, hasan, muwatstsaq dan dla’if . Kitab ini menjadi pegangan utama dalam mazhab Syi’ah dalam mencari hujjah keagamaan. Al-Kafi terdiri dari delapan jilid, dua jilid pertama berisi tentang al-ushul (pokok), lima jilid sesudahnya berbicara tentang al-furu’ (cabang) dan satu jilid terakhir berbicara tentang al-raudlah.
2. Kitab Ma La Yahdluruhu al-Faqih. Disusun oleh al-Shadduq Abi Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Babawaih al-Qummi (w.381 H.). Kitab ini merangkum 9.044 hadis dalam masalah hukum. Hadis dalam kitab ini ada dua jenis, yaitu: mursal dan musnad. Dalam hadis mursal, isnad yang memadai tidak mutlak diperlukan. Para faqih (ulama) Syi’ah mempercayai hadis-hadis jenis ini dengan alasan bahwa perhatian utama penulisnya (Ibn Babawaih) adalah mendokumentasikan fatwa dan aturannya mengenai keotoritatifannya tanpa mengupayakan pengukuhannya oleh kebanyakan ahli hadis. Sementara jenis yang kedua (musnad) memuat rantai periwayatan (isnad) dari ahli bait secara lengkap.
3. Kitab al-Tahdzib. Kitab ini disusun oleh Syaikh Muhammad bin al-Hasan al-Thusi (w.460 H.). Penyusun, dalam penulisan kitab ini mengikuti metode al-Kulayni. Penyusun juga menyebutkan dalam setiap sanad sebuah hakikat atau suatu hukum. Kitab ini merangkum sebanyak 13.095 hadis.
4. Kitab al-Istibshar. Kitab ini juga disusun oleh Muhammad bin Hasan al-Thusi, penyusun kitab al-Tahdzib. Kitab ini merangkum sebanyak 5.511 hadis.
Di bawah derajat keempat kitab ini, terdapat beberapa kitab Jami’ yang besar, antara lain: :
1. Kitab Bihâr al-Anwâr, disusun oleh Baqir al-Majlisi. Terdiri dari dari 26 jilid.
2. Kitab al-Wafi fi ‘Ilmi al-Hadis, disusun oleh Muhsin al-Kasyani. Terdiri dari 14 juz dan ia merupakan kumpulan dari empat kitab hadis.
3. Kitab Tafshil Wasail Syi’ah Ila Tahsil Ahadis Syari’ah, disusun oleh al-Hus al-Syâmi’ al-‘Amili. Susunannya berdasarkan urutan tertib kitab-kitab fiqh dan kitab Jami’ Kabir yang dinamakan Al-Syifa’ fi Ahadis al-Mushthafa. Susunan Muhammad Ridla al-Tabrizi.
4. Kitab Jami’ al-Ahkam. Disusun oleh Muhammad al-Ridla al-Tsairi al Kâdzimi (w.1242 H). Terdiri dalam 25 jilid. Dan terdapat pula kitab-kitab lainnya yang mempunyai derajat di bawah kitab-kitab yang disebutkan di atas. Kitab-kitab tersebut antara lain: Kitab at-Tauhid, kitab ‘Uyun Akhbâr Ridla dan kitab al ‘Amali.
Kaum Syi’ah, juga mengarang kitab-kitab tentang rijal periwayat hadis. Di antara kitab-kitab tersebut, yang telah dicetak antara lain: Kitab al-Rijal, karya Ahmad bin ‘Ali an-Najasyi (w.450 H.), Kitab Rijal karya Syaikh al Thusi, kitab Ma’alim ‘Ulama karya Muhammad bin ‘Ali bin Syahr Asyub (w.588 H.), Kitab Minhâj al-Maqâl karya Mirza Muhammad al Astrabady (w.1.020 H.), Kitab Itqan al-Maqal karya Syaikh Muhammad Thaha Najaf (w.1.323 H.), kitab Rijal al-Kabir karya Syaikh Abdullah al Mumaqmiqani, seorang ulama abad ini, dan kitab lainnya.
Satu yang perlu dicatat, mayoritas hadis Syi’ah merupakan kumpulan periwayatan dari Abu Abdillah Ja’far al-Shadiq. Diriwayatkan bahwa sebanyak 4.000 orang, baik orang biasa ataupun kalangan khawas, telah meriwayatkan hadis dari beliau. Oleh karena itu, Imamiah dinamakan pula sebagai Ja’fariyyah. Mereka berkata bahwa apa yang diriwayatkan dari masa Ali hingga masa Abu Muhammad al Hasan al ‘Askari mencapai 6.000 kitab, 600 dari kitab-kitab tersebut adalah dalam bidang hadis.

Pandangan dan Sikap Syi’ah Terhadap Literatur Hadis
Sikap para ulama Syi’ah dalam memandang dan menyikapi teks-teks hadis mereka sendiri, ternyata berbeda. Secara umum pandangan dan sikap yang berbeda ini terwakili dalam 2 kelompok besar, yaitu al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun.
Kelompok al-Ikhbariyyun adalah kelompok Syi’ah Imamiyah yang melarang ijtihad dan mencukupkan diri dengan mengamalkan khabar-khabar(teks-teks hadis) yang terdapat dalam empat kitab hadis mereka; al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, al-Tahdzib dan al-Istibshar. Tidak hanya itu, mereka memandang bahwa apa yang terkandung dalam keempat kitab itu qath’i (berasal dari para imam), dan karena itu, mereka tidak perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang sanadnya. Demikian pula membagi hadis-hadis dalam kitab-kitab itu menjadi shahih, hasan, dla’if, dan sebagainya, sama sekali tidak perlu. Mengapa? Sebab semuanya shahih belaka. Mereka juga menggugurkan dalil ijma’ dan aqli. Ilmu Ushul fiqih tidaklah shahih, karena itu tidak perlu dipelajari. Intinya mereka mencukupkan diri dengan khabar-khabar yang terdapat dalam rujukan utama mereka. Karena itu mereka disebut juga al-Akhbariyah, sebuah penisbatan kepada al-akhbar (khabar-khabar). Tokoh-tokoh kelompok ini di antaranya adalah al-Kulainy (w.329 H) penulis al-Kafy, Ibnu Babawaih al-Qummy (w.382 H), penulis Man La Yahdhuruhu al-Faqih, dan al-Mufid (w. 413 H), penulis Awa’il al-Maqalat.
Sedangkan kelompok al-Ushuliyyun adalah mereka yang memandang perlunya ijtihad, dan bahwa landasan hukum itu terdiri dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Mereka juga meyakini bahwa hadis-hadis yang terdapat dalam keempat kitab pegangan itu, sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dla’if. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kajian terhadap sanadnya pada saat akan diamalkan atau dijadikan landasan hukum. Tokoh-tokoh kelompok ini antara lain adalah: al-Thusy (w.460 H), penulis al-Istibshar, al-Murtadha yang dianggap menyusun Nahj al-Balaghah, Muhsin al-Hakim, al-Khu’iy dan al-Khumainy (Khomeni).
Perbedaan ini bahkan sampai pada tingkat keluarnya fatwa keharaman untuk shalat di belakang satu sama lain, dan bahkan saling mengkafirkan satu sama lain. Meskipun keduanya masih termasuk dalam kelompok Imamiyah Itsna Asyariyah. Perpecahan ini diduga memuncak ketika salah seorang ulama hadis mereka, Muhammad Amin al-Astarabady (w.1033H) melemparkan tuduhan dan tikaman kepada kelompok mujtahidin Syi’ah, yang kemudian membuatnya membagi kelompok Syi’ah menjadi Akhbary dan mujtahid. Tidak hanya itu, ia juga memprovokasi pengikutnya untuk menyerang ilmu Ushul fiqih dan mencukupkan diri dengan hadis-hadis mereka.

Munculnya Pembagian Derajat Hadis dan Perhatian Terhadap Sanad di Kalangan Syi’ah

Tampaknya perbedaan antara kelompok al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun ini sudah lama terjadi. Namun di era al-Astarabady perbedaan ini berubah menjadi permusuhan yang sangat sengit. Sebagai bukti, pandangan kelompok ¬al-Ushuliyyun kemudian menyebabkan lahirnya ide pembagian hadis menjadi shahih, hasan, muwatstaq, dan dla’if di kalangan Syi’ah. Ulama Syi’ah yang pertama mengeluarkan ide ini adalah Ibnu al-Muthahhir al-Huliyy (w. 726H). Itu artinya, awal mula munculnya pemikiran untuk memberikan penilaianda sebuah hadis di kalangan Syi’ah adalah sekitar abad 7 Hijriyah. Ini bertepatan dengan seranganTaimiyah terhadap Syi’ah Imamiyah dalam bukunya, Minhaj al-Sunnah. Salah satu kritik penting Ibnu Taimiyah adalah rendahnya perhatian dan pengetahuan kaum Syi’ah terhadap ilmu ar-Rijal.
Hal ini diakui sendiri oleh ulama mereka, al-Hurr al-Amily (w. 1104 H). Ia mengakui bahwa penyebab kaum Syi’ah mulai meletakkan istilah shahih, hasan dan dha’if untuk hadis mereka serta memperhatikan pentingnya sanad adalah kritik yang dilontarkan oleh Ahl al-Sunnah kepada mereka.
Bahkan ia sendiri (al-Amily) memastikan bahwa pembagian derajat hadis yang dilakukan oleh Ibnu al-Muthahhir itu sepenuhnya adalah upaya untuk meniru Ahl al-Sunnah. Ia mengatakan,
Mushthalah baru itu sesuai dan sama dengan I’tiqad dan mushthalah orang awam. Bahkan setelah diteliti, memang sepenuhnya diambil dari kitab-kitab mereka.

Penjelasan ini setidaknya menyimpulkan beberapa hal:
Pertama, sanad-sanad yang sekarang kita temukan dalam riwayat-riwayat mereka itu disusun belakangan, lalu kemudian ditempelkan pada tekas-teks hadis yang diambil dari kitab pendahulu mereka.
Kedua, perhatian terhadap kritik sanad di kalangan Syi’ah baru muncul belakangan -setidaknya sejak abad ketujuh Hijriyah-. Itupun muncul demi menjaga madzhab mereka dari kritik Ahl al-Sunnah.
Ketiga, upaya penulisan ilmu mushthalah hadis versi Syi’ah -seperti yang diakui sendiri oleh ulama mereka- sepenuhnya hanya meniru apa yang telah dituliskan oleh orang-orang awam(Ahl al-Sunnah).
Keempat, ini menunjukkan bahwa sejak awal pemunculan Syi’ah hingga abad ketujuh Hijriyah, para ulama Syi’ah menerima sepenuhnya hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab mu’tamad mereka, tanpa melakukan kritik terhadap sanad, apalagi matan.
Penjelasan di atas menggambarkan bahwa jika dibandingkan dengan wacana ilmu hadis di kalangan ahlu sunnah, wacana ilmu hadis di kalangan Syi’ah dapat dibilang jauh terlambat. Di kalangan ahlu sunnah, kritik hadis jauh sudah dimulai pada masa sahabat. Tercatat ada beberapa sahabat yang dikenal sebagai kritikus hadis (khususnya kritik matan), seperti Aisyah ra., Abu Bakar, dan Umar ibn al-Khaththab. Mereka ini tercatat telah menerapkan metode kritik matan) hadis dengan cara menghadapkan matan hadis dengan al-Qur’an, membandingkan dengan riwayat lain atau minta kesaksian seorang saksi.
Selanjutnya, pasca terjadinya fitnah (perang saudara) di tubuh umat Islam pada masa pemerintahan Ali ra, perlunya kritik terhadap riwayat (hadis) semakin dirasakan oleh para ulama ketika itu, khususnya kritik terhadap para periwayat pembawa hadis tersebut. Hal ini misalnya dikatakan oleh Muhammad ibn Sirrin:
“Para ulama ketika itu tidak mensyaratkan periwayat menyebutkan sanad, tetapi ketika terjadi fitnah (salah satu pemicu munculnya hadis palsu) mareka mensyaratkan setiap periwayat menyebutkan sanad ketika menyampaikan hadis sehingga bisa dibedakan mana riwayat yang benar dan mana yang tidak benar.”

Upaya untuk menyelamatkan hadis dari pemalsuan ini terus dilakukan para ulama dengan menyusun berbagai kaidah penelitian hadis. Berbagai kaidah itu berkaitan dengan matan dan sanad hadis. Untuk tujuan itu maka lahirlah berbagai ilmu hadis yang sangat penting kedudukannya dalam upaya penelitian hadis, di antaranya ilmu rijal al-hadis dan ilmu al-jarh wa al-ta’dil.

Penutup
Demikian pembahasan singkat tentang wacana hadis di kalangan Syi’ah. Dari pembahasan tersebut terlihat perbedaan yang cukup menonjol jika dibandingkan dengan wacana hadis di kalangan ahlu sunnah, khususnya yang berkaitan dengan tradisi kritik hadis. Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan wacana ilmu hadis kalangan Syi’ah, tetapi ingin menegaskan bahwa sebuah wacana ilmu terbuka untuk menerima berbagai kritikan baik yang mendukung maupun melemahkan.

Catatan Akhir:
*Disampaikan dalam Diskusi Dosen jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang pada hari Kamis, 31 Maret 2011.
**Penulis adalah dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang.
Abdul Hayyie al-Kattani, Konsep Hadis dalam Wacana Keilmuan Syi’ah, dalam http://media.isnet.org/ islam/Etc/Kattani
Ibid.
Muhammad Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadis Ulumuhu wa Musthalahuh (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 19
S.H. Nasr “Hadis Dan Kedudukannya Dalam Madzhab Syi’ah” untuk pengantar buku “A Shi’ite Anthologi” karya Allamah M.H. Thathabatai terbitan Ansariyan Publication, Qum, 1982; Islam Syi’ah, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Ibid.
Ali ibn Muhammad Ridla ibn Hadi al-Kasyif al-Ghitha, Adwar ‘Ilm al-Fiqh wa Atwaruh (Beirut: tp., 1979); Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Dalam tradisi Syi’ah, Imam memiliki otoritas untuk menginterpretasikan wahyu Ilahi secara otoritatif. Apa yang diputuskannya melalui interpretasi dan elaborasi mengikat kaum mukmin. Bahkan interpretasi terhadap wahyu Ilahi oleh Imam dianggap sebagai bagian dari wahyu dan dipandang sebagai bimbingan yang benar yang dibutuhkan oleh umat sepanjang waktu. Baca Abdulaziz A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam Perspektif Syi’ah, terj. Ilyas Hasan (Bandung: Mizan, 1991), h. 23
SH. Nasr, op. cit., h. 2
Ibid.
Pengertian sahabat adalah orang Islam yang pernah bergaul atau melihat Nabi dan meninggal dalam keadaan muslim. ‘Utsman ibn Abd al-Rahman Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadis (Madinah: al-Maktabat al-Ilmiah, 1972), h. 263-264; Ibn Kasir, Ikhtishar ‘Ulum al-Hadis (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), h. 94-95
Kalangan ulama yang menyatakan tentang ‘adilnya semua sahabat berargumen dengan mendasarkan pada dalil-dalil ayat al-Qur’an dan hadis Nabi. Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihah Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 161
SH. Nasr, op. cit., h. 2
Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Dalam hal ini definisi hadis mutawatir menurut Syi’ah hampir identik dengan kalangan Ahlu Sunnah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah (banyak) periwayat yang secara adat mustahil mereka bersepakat dusta dari awal sanad hingga akhir sanad. Lihat misalnya Muhammad Ajjaj al-Khatib, op. cit., h. 301; Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 19
Abdul Hayyie al-Kattani, op. cit.
Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Bagian kesatu & dua, terj. Ghufron A. Mas’adi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999), h. 177
Al-Kattani, op. cit., h. 4
M. Alfatih Suryadilaga “Kitab al-Kafi al-Kulaini” dalam M. Alfatih Suryadilaga (Editor), Studi Kitab Hadis (Yogyakarta: Teras, 2003), h.313
Abdulaziz A. Sachedina, op. cit., h. 121
Ibid.
Muh. Ikhsan “Metodologi Kritik Hadis dalam Pandangan Syi’ah Imamiyah” Makalah untuk memenuhi tugas matakuliah Metodologi Hadis pada PPS Program Studi Kajian Timur Tengah Dan Islam Kekhususan Kajian Islam Universitas Indonesia 2005, h. 6
Ibid., h. 7
Ibid.
Orang-orang Syi’ah suka menyebut kaum ahlu Sunnah dengan awam (amah).
Sebagaimana dikutip oleh Mukh. Ihsan dalam Ibid.
Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis (Beirut Dar al-Fikr, tth.) h. 9
Nur al-Din ‘Itr, al-Madkhal ila ‘Ulum al-Hadis (Madinah: al-Maktabah al-Ilmiah, 1972), h. 7-12

Orientalis Menggugat Hadits Nabi SAW
Oleh : Muhammad Rikza Muqtada

Tidak perlu diragukan lagi bahwa Hadits merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Mengingat begitu pentingnya Hadits, maka studi atau kajian terhadap Hadits akan terus dilakukan, bukan saja oleh umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya.
Hadits Nabi SAW diyakini oleh mayoritas umat islam sebagai bentuk ajaran yang paling nyata dan merupakan realisasi dari ajaran islam yang terkandung dalam Al Qur’an .
Mengingat begitu kompleksnya hadits Nabi SAW, banyak tokoh yang mengkajinya termasuk orang yang ingin meruntuhkan islam. Mereka mengkaji dan meneliti hadits Nabi dengan maksud melemahkan argumentasi yang menjadi dasar keislaman. Secara tidak langsung mereka menghipnotis umat yang menjadikan hadits sebagai pedoman agamanya untuk meragukan kebenaran hadits.
Mereka adalah kaum orientalis, segolongan sarjana barat yang mendalami bahasa-bahasa dunia timur dan kasusastraannya, dan mereka menaruh perhatian besar terhadap agama-agama dunia timur dan semua yang terkait dengan timur .
Yusuf qordhowy menyebutkan beberapa tokoh yang getol dalam mempelajari kaum oksidentalis (kebalikan dari kaum orientalis), diantaranya Goldziher, Schacht dan jyunboll.
Menurut Azami sarjana barat yang mengkaji hadits pertama kali adalah Ignaz Goldziher. Ignaz dengan bukunya yang berjudul Muhammadanische Studies memaparkan bahwa hadits adalah sebuah corpus yang berisikan perkataan, perbuatan ataupun ketetapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak lebih dari sekedar catatan atas kemajuan yang dicapai islam di bidang agama, sejarah dan sosial pada abad pertama dan kedua hijriyah, hampir tidak mungkin untuk meyakinkan bahwa hadits dapat dinyatakan sebagai asli dari Muhammad atau generasi sahabat. Pernyataan Ignaz mampu meragugan otentitas hadits yang dilengkapi studi kritis ilmiah yang dia lakukan .
sebagai contoh, tatkala ada kasus di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz tentang penulisan hadits Nabi, Ignaz mencoba untuk menyelewengkan perkataan para pejabat yang ditujukan kepada Syihab az Zuhri untuk menghimpun dan menulis hadits yang sudah pernah ada. Menurut Ignaz, az-Zuhri mengatakan dengan redaksi “ahadits” yang berpola nakiroh (tanpa al) yang berarti menulis dan menghimpun hadits-hadits baru. Namun dalam kutipan Ibnu Sa’ad dan Ibnu Asyakir, az Zuhri menceritakan perintah dari pemerintah itu dengan redaksi “al ahadits” dengan pola ma’rifah (sudah definitif) yang berarti keberadaan hadits-hadits Nabi sudah ada namun belum dikodifikasi dengan baik.
Disamping itu juga, Ignaz menuduh bahwa para ulama’ hanya mengkritik sanad-sanad hadits tanpa mengkritik matannya sehingga kevaliditasannya dipertannyakan. Menurutnya kritik matan itu mencakup barbagai aspek seperti politik, sains, sosio kultural dan lain sebagainya, sehingga perlu diberi perhatian khusus dalam kritik hadits.
Sedikit beda dengan Ignaz, Schacht lebih meragukan pada kesimpulan kritik hadits. Ia beranggapan bahwa sistem isnad mungkin valid untuk melacak hadits-hadits sampai pada ulama’ abad kedua, tapi rantai periwayatannya yang merentang ke belakang sampai pada Nabi SAW dan para sahabat adalah palsu.
Dengan beberapa teori, terutama common link, ia menjustice bahwa dalam sebuah susunan sanad kadang terdapat tambahan tokoh-tokoh tertentu untuk mendukung keabsahan sebuah riwayat. Semua sanad yang terdiri dari hubungan keluarga, bapak dan anak, adalah palsu. Isnad keluarga tidak menjamin keaslian bahkan dipakai untuk membuat hadits kelihatan tanpa cacat. Pernyataan Schacht dikuatkan oleh Jyunboll dalam karyanya Muslim Traditions : Studies in Cronology Provenance and Authorship of Early Hadith dan The Date of the Great Fitna .
Menurut Muhadditsin, isnad baru dipergunakan secara cermat pasca terjadinya “fitnah” tragedi pembunuhan khalifah Utsman (656M). Jyunboll menolak konsep ini dengan berdasarkan pada karya Ibn sirin, bahwa penggunaan isnad baru dimulai ketika “fitnah” tragedi peperangan antara Abdullah bin Zubair dengan dinasti Umayyah yang pada akhirnya berdampak pada banyaknya hadits-hadits palsu. Seperti hadits “man kadzaba ‘alaiyya…..”. Jyunboll menemukan sekurang-kurangnya 5 jalur sanad yang disandarkan pada Abu Hanifah yang dimana menurutnya ia telah wafat sebelum penyusunan hadits itu terjadi. Hal ini sangat rasional mengingat Abu Hanifah merupakan tokoh yang sering menyampaikan hadits .
references